219 views

Gabungan Team Landak Polres Mura Bersama Sat Reskrim Polres Malang Jawa Timur Tangkap Bandit Sadis

Krimnlinal

koranpotensi.com – Musirawas

Pada hari minggu tanggal.18 september 2022 sekira Jam,20.30 Wib Gabungan team Landak Polres Mura di Pimpin Ipda NIKO dan Opsnal Unit III Sat Reskrim Polres malang Bersama dengan Opsnal SAT Intelkam Polres Malang dan Sat Reskrim Polsek Sumbermanjing wetan , Berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan berencara sesuai dengan pasal 340 KUH-Pidana

Adapun pelaku YOYON (27) Tahun , Tani , Ds.Q Tambah Asri Kecamatan, Tugu Mulyo Kabupaten, Musirawas
Melakukan Pembunuhan terhadap korban RUSWANTO Bin KERI , (40) ,Tani , Ds.Suka Jaya Kecamatan. Sumber Harta Kabupaten, Musirawas

terjadinya peristiwa Senin tanggal 05 september  2022 sekira jam 03.00 Wib
di  jembatan sungai lakitan kelurahan, Muara lakitan Kec. Muara lakitan kab.Musi Rawas

Kapolres Musirawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasatreskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat didampingi Kanit Pidum IPDA Niko menyampaikan
Dari hasil Penyelidikan dan Bukti yang di dapatkan

Pada hari Selasa tanggal 13 Sep 2022 sekira pukul 10.00 wib,Team Landak Polres Musirawas Polda Sumatra Selatan berhasil  mengamankan Pelaku pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHPidana di Desa Mataram Kecamatan, Tugumulyo Kabupaten, Musirawas berinisial YAYANG SAPUTRA

Dijelaskan ,Kasatreskrim Adapun modus Pelaku Yayang Saputra bersama dengan sdr YOYON bekerjasama untuk menodong Korban dengan cara mengajak korban untuk menjual Sapi sebanyak 4 ekor dan 2 ekor sapi milik pelaku sendiri ke arah Desa Mandi Angin, menggunakan 1 unit mobil truk canter yang di sewa pelaku di tengah perjalanan di Kelurahan Lakitan Kecamatan, Lakitan Kabupaten, Musirawas.

Dan saat korban sedang tidur dalam perjalanan di tembak dibagian Kepala di dalam mobil ,dan selanjutnya korban di buang di jembatan sungai lakitan.
Kemudian Sapi milik korban di jual ke arah lubuk linggau seharga Rp. 49.000.000,- ( empat puluh sembilan juta rupiah )
Yang mana pelaku Yayang dapat bagian Rp. 11.000.000, ( sebelas juta rupiah),yang mana uang tersebut digunakan pelaku untuk bayarkan utang ke nenek nya sebesar Rp. 8.000.000 ,. Terus Diberikan ke istri nya sebesar Rp. 1.000.000, – , untuk bayar lesing motor Rp. 1.000.000, – dan bayar utang Rp. 1.000.000,-

Akibat peristiwa tersebut
Korban Mengalami Kerugian Rp.50.000.000 (Lima puluh juta rupiah )
Dan Korban juga Meninggal Dunia.
Ditambahkan kasat, akhirnya peristiwa tersebut dilaporkan saudaranya korban dengan
Laporan Polisi Nomor :Lp/B-154/IX/2022/Sumsel /resmusirawas , Tgl 13 September 2022.

Setelah menerima laporan polisi melakukan penangkapan Tersangka YAYANG, dan selanjutnya melakukan pengembangan Mendapat Informasi tentang Pelaku YOYON di Kabupaten Malang Jawa Timur

Selanjutnya tim Landak polres Mura di pimpin kanit pidum Ipda NIKO melaksanakan Kordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Malang Selanjutnya Pada Hari Minggu 18 September 2022 Sekira Jam 20.30 WIB Team Gabungan Melakukan penangkapan terhadap YOYON di rumah saudaranya Yang beralamat di Dusun Pagergunung Desa Ringinkembar Kecamatan, Sumbermanjing wetan Kabupaten Malang.
Adapun barang bukti 1 . Lembar baju kaos warna hitam 1 lembar celana jeans panjang warna hitam
– 1 pasang sendal
– 2 ekor sapi (Disita dari Pelaku terdahulu )
(lrs Niko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *