koranpotensi.com – Lubuklinggau
Tim Satreskrim unit PPA polres Lubuklinggau tangkapTersangka pelaku cabul berisial S (18)
Belum Bekerja ,warga,Dusun IV Desa Satan Indah Jaya Kecamatan, Muara Beliti Kabupaten, Musi Rawas.
Terhadap Korbannya sebut saja bunga
(16) Kecamatan, Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau
Adapun peristiwa tersebut di
Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harrissandi melalui Kasatreskrim AKP Robi Sugara mengatakan Kejadian Berawal ketika korban kenal dgn pelaku 3 (tiga) minggu yg lalu dan korban bertemu dengan pelaku lalu mulai berpacaran, selanjutnya antara korban dan pelaku sudah bertemu sebanyak 3 tiga kali dan saat pertemuan ketiga pada hari Minggu tgl 18 September 2022 sekira jam 13.00 wib bertempat di rumah korban di jalan cempaka putih Rt. 05 Kelurahan, Marga Rahayu Kecamatan, Lubuklinggau Selatan II Kota LLG,
Dengan cara pelaku datang ke rumah korban kemudian setelah mereka bertemu lalu mengobrol dan menarik tangan korban untuk menuju kamar korban, lalu pintu kamar dikunci pelaku, lalu pelaku mendorong korban keatas kasur dan membuka jilbabnya dan Pelaku merayu dan membujuk Korban agar dapat melakukan perbuatannya setelah itu pelaku membuka baju korban begitu juga baju pelaku sendiri,
Kemudian pelaku menindih badan korban dengan posisi korban dibawah & pelaku diatas lalu memeluk badan korban sambil mencium pada bagian pipi dan bibir, kedua tangannya memegang serta meraba raba/memeras kedua payudara korban selanjutnya pelaku membuka dan menurunkan celana korban sebatas lutut, lalu memasukkan jari telunjuknya yg sebelah kanan ke dalam kemaluan (Vagina) korban selama +- 5 menit dengan cara didorong2 keluar masuk dan maju mundur,
Setelah itu lalu pelaku memasangkan kembali celana korban dan kemudian menempelkan dan menggerakan kemaluannya keatas celana korban sambil kembali meremas dan menghisap payudara korban kurang lebih 10 menit, setelah perbuatan tersebut selesai dilakukan terhadap korban, lalu masing² menggunakan pakaiannya kembali,
Atas kejadian tersebut Korban memberitahukan tentang kejadian yang dialami kepada Orang tuanya lalu melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti
Dengan nomor laporan polisi
– LP / B-206 / IX / 2022 / SPKT / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL tanggal 20 September 2022.
Ditambahkan kasat
Atas dasar Laporan yg diterima kemudian dilakukan Penyelidikan terhadap keberadaan Tersangka Dan didapat informasi jika Tersangka
S sedang berada di depan sekolah SMAN 2 Muara Beliti Kabupaten, Musi Rawas, Setelah dipastikan Informasi yang di dapat benar dan akurat,
Kemudian Pada Hari Selasa Tgl 27 September 2022 sekira Jam 14.30 wib, dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP ROBI SUGARA, S.H., M.H Di dampingi Kanit PPA Aipda Christina CT dan Anggota Unit PPA Polres lubuklinggau kemudian Tersangka Berhasil ditangkap dan diamankan tanpa Perlawanan dan Tersangka Mengakui Perbuatannya yg telah melakukan Perbuatan Cabul terhadap Korban, selanjutnya Tersangka dan BB di bawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan Pemeriksaan secara intensif.
Adapun pelakunya bersama barang bukti 1 (satu) buah cardigan rajut berwarna coklat muda 1 (satu) buah celana panjang warna hitam polos 1 (satu) buah jilbab warna hitam polos
– 1 (satu) buah bra warna biru tua terdapat motif bunga warna merah dibagian depan
– 1 (satu) buah kaos dalam berwarna coklat muda terdapat tulisan ELITE di bagian dada
– 1 (satu) buah celana dalam berwarna biru muda.
Konban Mengalami luka robek pada selaput Dara pada jam 2,3,6 dan 9 tidak sampai dasar.
melakukan perbuatan cabul sebagaiman dimaksud dalam Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(rls Niko)