koranpotensi.com – Lubuklinggau
RIZKI ALRASYID (20),Tuna Karya, warga , Jalan ,Dulu 1 Rt. 03 Kelurahan, Watervang Kecamatan, Lubuklinggau Timur 1 Kota ,Lubuklinggau.
Melakukan pencurian hak milik saudara korban AULIA FADHILA NAURAH (17)
Tuna Karya,warga Jalan, Sejahtera Rt. 02 Kelurahan, Taba Jemekeh Kecamatan, Lubuklinggau Timur 1 Kota, Lubuklinggau.
Peristiwa tersebut terjadi di
Rumah Kontrakan Korban Jalan, Sejahtera Gang Kapuk Rt. 02 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan, Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau, Pada hari Senin tanggal 02 Mei 2022 sekira pukul 00.30 wib..
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harrissandi melalui Kasatreskrim AKP Robi Sugara menyampaikan
Pada tanggal 02 Mei 2022 sekira pukul 00.30 Wib, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah kontrakan korban yang berada di Jalan, Sejahtera gang ,kapuk Rt. 02 Kelurahan, Taba Jemekeh Kecamatan, Lubuklinggau timur I
pelaku melakukan dengan cara merusak pintu rumah korban bagian depan lalu pelaku langsung mengambil barang milik korban berupa 1 unit laptop merk ACER, 1 unit HP merk OPPO F1 Expert, 1 buah jam tangan digital, 1 buah celengan plastik milik Korban, atas kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Polsek Lubuklinggau Timur untuk ditindak lanjuti.
dengan nomor laporan polisi
LP / B – 109 / IX / 2022 / Sumsel / Res Llg / Sek Llg Timur, tanggal 27 September 2022.
Ditambahkan kasat,
Sehubungan dengan laporan Tentang telah terjadi CURAT tersebut kemudian dilakukan Penyelidikan berdasarkan Hasil Penyelidikan didapat keterangan jika Pelaku Pencurian tersebut adalah Saudara *RIZKI ALRASYID dan didapat Informasi tentang keberadaan Riski yang saat itu sedang berada di depan Kantor PU Pengairan Kelurahan Watervang
lalu ,pada hari Rabu tgl28 September 2022 Sekira Pkl 01.00 Wib
Setelah Informasi tersebut benar dan akurat Selanjutnya langsung dilakukan penangkapan terhadap TSK oleh *Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur AIPDA DIBYA, SH beserta Anggota Tim MACAN Polres Lubuklinggau di Pimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau IPDA JEMMY AMIN GUMAYEL, SH*, *dan TSK Berhasil di tangkap dan diamankan berikut Brg. Bukti berupa 1 (satu) buah Kotak Handphone merk OPPO F1 Expert warna Emas dengan Nomor IMEI 1 : 864209030595559 Nomor IMEI 2 : 864209030595542, dan TSK Mengakui Perbuatannya yg telah melakukan Pencurian barang atau benda milik korban, selanjutnya TSK langsung di bawa dan di amankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan Pemeriksaan secara intensip*
Adapun kerugian,1 unit Laptop merk ACCER warna Biru, 1 unit Handphone merk OPPO F1 Expert warna Emas dengan Nomor IMEI 1 : 864209030595559 Nomor IMEI 2 : 864209030595542..
1 buah Jam Tangan Digital warna Hitam Emas..
1 buah Celengan Plastik berbentuk Tabung warna Biru.. 1 (satu) buah Kotak Handphone merk OPPO F1 Expert warna Emas dengan Nomor IMEI 1 : 864209030595559 Nomor IMEI 2 : 864209030595542..
dikenakan Tindak Pidana Pencurian Dgn Pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHPidana*