koranpotensi.com – Musirawas
Tim landak polres Musirawas tangkap pelaku curas atas nama JAYA SAPUTRA (27),Tani
Dusun, 1 Desa Jajaran Baru I Kecamatan, Megang Sakti Kabupaten, Mura telah merampas hak milik
MAWATI TAMPUBOLON (59)
, Guru ,warga, Desa Mataram Dsn IV Kecamatan, Tugumulyo Kabupaten, Musi Rawas.
Kapolres Musirawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasatreskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan
Pada hari Rabu Tanggal 19 Januari 2022 lalu Sekira Jam 19.00 Wib Di Jalan poros Tugumulyo depan taman bunga Agus Desa Mataram Kecamatan, Tugumulyo kabupaten, Musi Rawas
Telah terjadi perkara Pencurian dengan kekerasan. yang di lakukan orang yang tak di kenal, dengan cara pada saat korban melintas di tkp mengendarai sepeda motor, lalu dipepet oleh pelaku OTD berjumlah 2 orang dengan mengendarai sepeda motor bebek matic dan kemudian pelaku yang dibonceng langsung menjambret dan mengambil tas jinjing merk Martin warna merah yg diletakkan korban didepannya, lalu pelaku langsung melarikan diri.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa :
a. Satu buah tas jinjing Merk Martin warna merah
b. Satu unit HP Vivo Y20 warna biru dgn simcard 081340676895.
c. Satu buah kartu Vaksin
d. Satu buah sarung warna biru
e. Satu buah baju dinas guru warna putih dg nama korban.
f. Satu buah anak kunci gereja.
Dan apabila ditaksirkan dengan uang korban mengalami kerugian sekira Rp 2.500.000 (Dua juta Lima Ratus Ribu rupiah)
Korban melaporkan ke Polsek Tugumulyo guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dengan nomor laporan polisi
LP-B/ 06 /I/2022/SPKT SEK TGM/Res.Mura/SUMSEL, tanggal 20 Januari 2022.
– DPO
Dilanjutkan Kasatreskrim,
Pada hari Rabu tanggal 28 september 2022, sekira pukul 01.30 Wib. Setelah diketahui pelaku an. JAYA SAPUTRA dan keberadaan dirumahnya ,kemudian team Landak yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda NIKO bersma kanit Reskrim polsek megang sakti dan kanit reakrim Tugu mulyo langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Dsn 1 Desa Jajaran Baru Kecamatan, Megang Sakti Kabupaten, Mura yang mana pada saat penangkapan pelaku melakukan perlawan terhadap petugas dengan cara menembak ke arah petugas mengunakan senpira laras pendek dan petugas memberi tembakan peringatan namun pelaku tidak melepaskan senpira sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Kemudian pelaku dapat dilumpuhkan dan mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senpira laras pendek Kemudian pelaku langsungvdi bawa ke rumah sakit guna pertolongan medis.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) pucuk senpira laras pendek.
– 1 ( satu ) bh selongsong peluru kaliber 38
Pelaku juga terlibat perkara lain diantara nya
1. LP / B .39 / IX / 2022/sek TGM/ Mura/ sumsel, tanggal 22 sept 2022 ( curas )
2. LP / B .16 / IX / 2022/sek MGS/ Mura/ sumsel, tanggal 20 sept 2022 ( curas )
3. Curas 4 TKP megang sakti tidak membuat Laporan polisi (rls)