85 views

Satreskrim Polres Lubuklinggau Tangkap Tersangka Curat Temannya Sendiri

Krimnlinal News

koranpotensi.com – Lubuklinggau

Tim MACAN Sat Reskrim Polres Lubuklinggau tangkap pelaku Bari Wibowo (21)
SP.9 Desa Bangun Jaya Kecamatan BTS ULU (Cecar) Kab Musirawas Rawas.Dalam Perkara tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Modus Bongkar Rumah Ahmad Pramuka (17) tahun Pelajar
warga, Jalan Pembangunan Kelurahan, Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau (dekat gedung Eks Pemkab).
Dirumah Korban di Jalan Pembangunan Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau (Dekat Gedung Eks Pemkab).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harrissandi melalui Kasatreskrim AKP Robi Sugara mengatakan pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 sekira Jam 06.00 WIB di Rumah korban di Jalan Pembangunan Kel. Marga Mulya Kec. Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau (dekat gedung Eks Pemkab), Pada saat korban terbangun dari tidurnya, Korban An. Ahmad mengetahui dan melihat pintu rumahnya sudah terbuka, kemudian korban mengecek barang-barang miliknya dan mengetahui bahwa HP INFINIK HOT 9 PLAY warna hitam, HP VIVO Y12 warna Hitam Biru dan uang senilai Rp.30.000,- miliknya telah hilang dicuri oleh orang tak dikenal,

Dijelaskan Kasatreskrim Kemudian Korban mengecek CCTV yang ada di rumahnya dan melihat di dalam Rekaman CCTV bahwa di duga pelaku yang sudah dikenal yaitu temannya sendiri An. Bari Wibowo yang telah melakukan pencurian tsb, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai RP. 3.830.000,- dan melaporkan kejadian tsb ke Polres Lubuklinggau untuk di tindak lanjuti dengan nomor laporan polisi
LP/B/225/X/2022/SPKT/Res LLG/Sumsel Tanggal 6 Oktober 2022.

Kasatreskrim menjelaskan Informasi yang di dapat dari adanya Laporan warga masyarakat yang menghubungi Nomor Ponsel Call Center MACAN Linggau 0821 8200 6838, Pada hari Kamis Tgl 6 Oktober 2022, Tim MACAN Linggau langsung merespon menanggapi informasi tsbt dan melakukan cek olah TKP, Berdasarkan bukti permulaan yang Cukup serta Info yg akurat ttg kebenaran dan keberadaan Tersangka Tim MACAN Linggau di Pimpin Langsung KASAT RESKRIM AKP ROBI SUGARA, SH, MH di dampingi KANIT PIDUM IPDA JEMMY AMIN GUMAYEL, SH langsung bergerak cepat melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku berhasil di tangkap serta di amankan An. BARI WIBOWO terletak di Kontrakan temannya di SP.9 Desa Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu Cecar Kabupaten Musi Rawas tanpa perlawanan, kemudian Pelaku berikut Barang bukti di bawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensip

Dengan jumlah barang bukti ,1 unit HP INFINIK HOT 9 PLAY;1 lembar Nota Pembelian HP;
1 Helai Baju Kaos.

Setelah diinterogasi pelaku Bari Wibowo
mengakui perbuatannya, telah mencuri HP INFINIK HOT 9 PLAY milik korban (Temannya) an. Ahmad Pramuja
Dilakukan Pada hari Jum’at 30 September 2022 sekira jam 03.00 WIB, saat korban tertidur, Pelaku masuk ke pekarangan rumah korban, kemudian mendobrak paksa pintu depan korban, lalu mengambil HP INFINIK HOT 9 PLAY warna hitam milik korban di dalam kamar korban.*
Pelaku juga merupakan (Resedivis Kasus CURAT Tahun 2021)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *