158 views

Satu Dari Lima Perampok Karyawan CV SMS DiJalinsum Desa Batu Bandung TP Kepungut Telah Ditangkap

Krimnlinal News

koranpotensi.com – Musirawas 

Korban Alfian Efendi (49)
Warga Kelurahan, Ulak surung Kecamatan, Lubuklinggau utara 2, kota lubuklinggau
,Karyawan CV.Sahabat Musi Rawas Sempurna (CV SMS)
Bersama dengan saksi korban atas nama Hendri
(30),Swasta warga , Desa, Ketuan 1 Kecamatan, Lubuklinggau selatan 1 Kota, Lubuklinggau.
Adalah korban perampokan pelaku berjumlah 5 orang .

Kapolres Musirawas AKBP Achmad Gusti Hartono saat Press Release didepan Mapolres Musirawas didampingi Wakapolres, Kasatreskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat Kanit serta Tim landak
menjelaskan bahwa tempat kejadian perkara
Pada Hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira Jam 07.00 Wib di Jalinsum Desa Batu Bandung Kecamatan, Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten, Musirawas,
telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan terhadap karyawan CV SMS saudara Alfian Efendi yang dilakukan oleh tersangka Handoyo alias Hans bersama dengan empat orang pelaku lainnya yaitu: Marto ( DPO), Ahmad Yani (DPO), Dedi (DPO)dan Henri alias HEN (DPO)

Dijelaskan Kapolres,saat kejadian korban dalam perjalanan dari Lubuklinggau menuju PT SNI (PT Sawit Nusantara Indonesia) didesa taba dendang kelurahan, Muara saling, kabupaten, Empat Lawang
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Yang ditafsir senilai Rp 350.000.000,-( Tiga ratus lima puluh juta rupiah)

Adapun kerugian 1 (satu) buah tas berisikan laptop ASUS
-1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk SHERCK berisikan HP Nokia 1100 ,KTP,SIM,ATM BRI,BNI,Kartu BPJS dan uang Rp.300.000 ( tiga ratus ribu rupiah)
-1 (satu) tas plastik warna hitam berisikan uang Rp.300.000.000. (Tiga ratus juta rupiah)

-1 (satu) buah tas berisi uang blum diketahui.
1 Helai jaket loreng dipakai tersangka HANS pada saat kejadian
1 Helai celana pendek warna abu-abu dipakai tersangka HANS pada saat kejadian
1 pasang sepatu merk diadora warna biru dipakai tersangka HANS pada saat kejadian
1 unit Handphone merek Nokia 110 warna biru dibeli dengan uang hasil kejahatan
1 buah kartu ATM mandiri milik tersangka HANS
Apabila ditaksir korban mengalami kerugian sekitar Rp.350.000.000._ (Tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPK Polsek Muara.Beliti. Dengan laporan polisi: Lp /B-28/lX/2022/SS/ RES Mura/ SEK Muara Beliti, September 2022.

Ditambahkan Kapolres, para peran masing-masing, tersangka Dedi (DPO) adalah otak dari pelaku kejahatan Yang merencanakan dan mendapat bagian sebesar Rp 180.000.000,-seratus delapan puluh juta rupiah), tersangka HANS bersama dengan Dedi (DPO) bertugas mengikuti mobil korban dan menginformasikan kepada ke tiga pelaku lainnya yang saat Mobil korban mendekat TKP mendapatkan bagian sebesar Rp 30.000.000,-(Tiga puluh juta rupiah), tersangka Hendri (DPO) membawa satu bilah Sajam jenis parang dan menempelkan keleher korban,mendapatkan bagian sebesar Rp 30.000.000,-(Tiga puluh juta rupiah), tersangka Marto berperan sebagai mengancam korban yang duduk berada sebela sopir dengan menggunakan satu buah senjata api rakitan dan mengambil tas dan kantong plastik yang berisi uang mendapatkan bagian sebesar Rp 30.000.000,-( Tiga puluh juta rupiah), tersangka Ahmad Yani berperan sebagai berdiri di depan mobil sambil mengacungkan sebuah senjata api rakitan kearah mobil mendapatkan bagian sebesar Rp 30.000.000,-( Tiga puluh juta rupiah)
Maka tersangka dapat dikenakan pasal 365, Ayat (2) ke -2. KUHP curas yang dilakukan oleh dua orang atau lebih ancaman pidananya 12 tahun penjara.( Niko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *