121 views

Dua Residivis Pelaku Curat Berhasil Diringkus Tim Macan Polres Lubuklinggau

Krimnlinal News

koranpotensi.com – Lubuklinggau

Agung Ali Wardana,(20),Buruh ,warga, RT, 05 Kelurahan ,Karya Bakti Kecamatan, Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.bersama rekannya ,Deni Saputra (22),Buruh, warga, RT 02 Kelurahan, Mesat Seni Kecamatan, Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.

Telah merampas hp dengan paksa milik korban atas Ange Lica (15), Pelajar, warga, RT.01 Perumnas ,Lubuk Tanjung Kelu Tanjung Aman Kota. Lubuklinggau.

Kejadian diJalan Ahmad Yani depan GOR (Gedung Olahraga) megang Kelurahan Kemuning, Kecamatan, Lubuklinggau Utara Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harrissandi didampingi Kasatreskrim memberikan informasi kepada awak media Pada hari sabtu tgl 08 Oktober 2022 sekira jam. 16.00 WIB, saat Korban Angel bersama saksi Septi mengendai sepeda Motor Honda Scoppy, melaju dari arah simpang RCA ke arah Petanang, saat di TKP tepatnya di depan Gor Megang Kelurahan Kemuning Kecamatan, Lubuklinggau, Utara II, Kota Lubuklinggau, ketika saksi Septi sedang mengendarai sepeda motor dan korban Angel sedang dibonceng duduk dibelakang dan memegang Handpone Merk I-phone XS Max 64 gb warna rose gold, saat itu HP dipegang didepan dadanya, tiba-tiba datang dari arah sebelah kanan ada 2 (dua) (Orang Tidak Dikenal) menggunakan Sepeda motor Honda Beat warna putih biru memepet motornya, dan seketika HP milik korban di tarik dan diambil secara paksa yang menyebabkan tangan korban mengalami memar ringan, korban hilang keseimbangan dan hampir terjatuh, lalu korban berteriak Jambret -dan berusaha mengejar Pelaku dengan ciri2 kurus hitam, pakai celana pendek boster, namun korban tidak berhasil mengejar Pelaku, atas kejadian yg dialami sehingga korban mengalami kerugian senilai +- Rp. 9.000.000,- lalu melaporkannya ke Polres Lubuklinggau utk ditindak lanjuti.
LP/B/231/X/2022/SPKT/Res LLG/Sumsel, Tgl 19 Oktober 2022.

Dijelaskan Kasatreskrim
Setelah laporan polisi dan para saksi korban
Atas Dasar laporan yg diterima kemudian dilakukan Serangkaian Penyelidikan Cek TKP dan memeriksa saksi-saksi, Berdasarkan keterangan dari saksi² dan Informasi di TKP serta bukti permulaaan yang cukup sesuai dgn ciri-ciri para pelaku sehingga didapat Informasi tentang keberadaan Pelaku lalu pada tgl 19 Oktober 2022 sekira Pkl 15.00 WIB *Tim MACAN Linggau di Pimpin Langsung KASAT RESKRIM AKP Robi Sugara, SH, MH Di dampingi KANIT PIDUM IPDA Jemmy Amin Gumayel , SH* melakukan Penangkapan terhadap AGUNG yang saat itu sedang berada di rumah keluarganya beralamat di Kelurahan, Talang Muara Enim Kecamatan, Lubuklinggau Barat I, Berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan, kemudian Tim MACANLinggau langsung melakukan pengembangan atas keterangan tersangka agung maka dilakukan Penangkapan terhadap rekan Deni Saputra di rumahnya di Kelurahan, Mesat Seni Kecamatan, Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

atas hasil intrograsi awal terhadap Kedua TSK bahwa sepeda Motor Honda Beat BG 6909 HAE warna biru putih yang digunakan saat melakukan CURAS berhasil di Sita dan diamankan di tempatnya bekerja sebagai pencabut bulu ayam di Kelurahan, Talang Muara Enim, Kecamatan, Lubuklinggau Barat I, Selanjutnya kedua TSK dan Barang Bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan Pemeriksaan secara intensip

1 Unit Sp. Motor Honda Beat Biru Putih No.Pol BG 6909 HAE 1 Buah Kunci Sepeda Motor
1 Bh Kotak HP Iphone XS Max 64 gb,1 Bh Headset IPhone,1 Bh Charge HP Iphone
Dan tersangka Deni mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan dgn modus jambret di 2 (dua) TKP yang pertama di depan Gor Megang, 1 TKP di depan RS bersalin Desmi Batu Urip, Pelaku merupakan resedivis kasus 365 Kuhp.*

Tersangka mengakui Jika telah melakukan Pencurian dengan kekerasan adapun modus jambret di (dua) TKP yang pertama di depan Gor Megang, 1 TKP di depan RS bersalin Desmi Batu Urip*

tersangka dapat dikenakan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *