koranpotensi.com – Muara Beliti
Satreskrim Polsek Muara Beliti berhasil tangkap tersangka penadahatas nama Zainal Abidin (50),Wiraswasta
Warga, Perumnas Niken RT.06 Kelurahan, Niken Jaya Kecamatan, Lubuklinggau timur kota Lubuklinggau.
dimana penadah telah membeli dua buah laptop hasil curian barang milik saudara korban atas nama Iqbal Abdul Hafiz
(21),Karyawan Training PT AKL, warga, Mes PT.AKL Desa Durian remuk Kecamatan, Muara Beliti
Kapolres Musirawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasatreskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat didampingi Kapolsek Muara Beliti AKP Elan Maruli Sitompul
Membenarkan bahwa Pada hari Ini Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekitar jam 17.30 Wib telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan di tempat kejadian perkara Mess PT AKL Desa Durian remuk Kecamatan, Muara Beliti Kabupaten, Musi Rawas yang di lakukan oleh pelaku tidak dikenal dengan cara pelaku memecah kaca jendela Mess tersebut lalu masuk dan mengambil 2 (Dua) Unit Leptop yakni 1 (leptop merek acer warna hitam) dan 1 (leptop merek acer warna abu-abu), 1 (satu) Lembar jaket merek aiger warna hitam serta uang tunai senilai Rp.100.000,- yang ada di dalam Mess PT AKL tersebut.
dijelaskan Kapolsek kemudian, setelah korban pulang ke Mess mendapati bahwa kaca Mess sudah dalam keadaan pecah kemudian melihat barang milik korban sudah tidak ada dan kemudian korban melaporkan kepada pihak perusahaan PT.AKL, dan pada waktu itu korban sempat melakukan pencarian dan akhirnya mendapatkan barang milik nya tersebut disalah satu Tokoh Elektronik Duta Computer Taba Pingin Lubuklinggau, setelah memastikan korban langsung menebus barang tersebut dari pembeli yakni Saudara ZAINAL ABIDIN pemilik tokoh tersebut, dan barang tersebut ditebus korban dengan harga Rp.1.300.000,- dengan cara Transfer dari bank Mandiri ke bank BCA. setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti.
dengan laporan polisi NOMOR : LP/B-32/X/2022/Sumsel/Res.Mura/Sek.Muara Beliti, tanggal 20 Oktober 2022*
Adapun kerugian korban atas kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 2 (Dua) Unit Leptop yakni :
1 (satu) Unit leptop merek acer warna hitam dengan kode S/N:NXMORSN01024806B437600SNID:24802745976*.
-1 (satu) Unit leptop merek acer warna abu-abu dengan kode S/N :NXGRBS0017510DEA87600/ SNID : 75105700076*
-1 (satu) buah Charger Laptop warna hitam
-1 (satu) buah Charger Laptop warna abu-abu
-1 (satu) Lembar jaket merek aiger warna hitam serta uang tunai senilai Rp.100.000,- yang di tafsir dalam bentuk rupiah sebesar Rp.10.000.000,-
Dengan Laporan korban kepolsek muara Beliti sehingga pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 setelah Polsek Muara Beliti menerima laporan tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan kemudian korban/pelapor beserta saksi-saksi Langsung dilakukan interogasi oleh Penyidik dan penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Muara Beliti dari hasil interogasi mendapatkan keterangan tersebut, setelah itu langsung melaporkan kepada Kapolsek Muara Beliti sehingga Kapolsek AKP ELAN MARULI SITOMPUL, S.H memberikan SURAT PERINTAH PENANGKAPAN dengan nomor surat penangkapan: SP.KAP/30/X/2022 Tanggal 20 Oktober 2022. an.ZAINAL ABIDIN Bin KEMASANI* serta Kapolsek langsung memerintah Anggota Unit Reskrim Polsek Muara Beliti beserta anggota piket untuk melakukan penjemputan terhadap Sdr.ZAINAL ABIDIN (selaku penadah/pembeli barang tersebut) dan kemudian Sdr.ZAINAL ABIDIN dijemput di Tokoh nya yang berada di Taba pingin Lubuklinggau lalu di bawah Kepolsek Muara Beliti guna untuk dimintai keterangan setelah dilakukan pemeriksaan bahwa terhadap Sdr.ZAINAL ABIDIN memang mengakui ada membeli 2 unit leptop beserta charger dari orang yang tidak dikenal nya dan di beli dengan harga Rp.3.000.000,- setelah itu status Sdr.ZAINAL ABIDIN di naikan sebagai Tersangka dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sehubungan kepentingan penyidikan lebih lanjut dan untuk pelaku Pencurian dengan pemberatan masih proses penyelidikan oleh pihak Unit Res