115 views

Pelaku Curat Berhasil Diringkus Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau

News

koranpotensi.com – Lubuklinggau

Berdasarkan laporan polisi
1. LP/B- 236/X/2022/Sumsel/SPKT/LLG, Tgl 25 Oktober 2022.*
2. LP/B-26/III/2022/Sumsel/LLG/Sek Utara, Tgl 20 Maret 2022.*
Tim MACAM Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau meringkus
tersangka Denok alias Mus (20), Buruh warga, jalan Bengawan Solo RT.04 Kecamatan,
Lubuklinggau Utara II
Kota ,Lubuklinggau.
Penangkapan terhadap Pelaku Denok disebabkan melakukan pencurian barang milik
Beni Irawan alias RITA
(34) ,Pemilik Salon Lia Salon Permiri warga, RT. 02. Kelurahan,Pasar Permiri Kecamatan,
Lubuklinggau Barat II
Kota, Lubuklinggau.
tempat kejadian diLapangan Volley Boedi Oetomo Jalan, Bengawan Solo Kecamatan, Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harrissandi melalui Kasatreskrim AKP Robi Sugara mengatakan bahwa
Telah terjadi Pencurian 1 (satu) Buah Tas gantung warna coklat milik korban dengan cara Pelaku mencongkel jok Sepeda Motor Yamaha Mio GT Nopol BG 5425 HY milik korban yang sedang terparkir

peristiwa terjadi pada hari Sabtu tgl 11 Januari 2022 sekira jam. 17.00 WIB yang lalu, bertempat di pinggir lapangan Bola Volly Boedi Utomo terletak di Bengawan Solo RT.04 Kelurahan, Ulak Surung Kecamatan, Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

Dijelaskan Kasatreskrim, terjadinya peristiwa yang saat itu korban sedang bermain Volley, yaitu korban Beni dan saksi Feri mengetahui bahwa ,Pelaku Denok bersama Pelaku Dedek sedang mengambil tas gantung warna coklat milik korban
yang berisi uang tunai Rp. 1.300.000,- dan 1 (satu) Buah HP Merk Vivo V15 warna biru senilai Rp.4.200.000,-
Saat itu disimpan dibawah jok sepeda motornya .
Adapun pelaku dengan cara mencongkel jok Sepeda Motor Yamaha Mio GT Nopol BG 5425 HY milik korban yang sedang terparkir di pinggir lapangan volley. mengetahui pencurian tersebut Saksi Feri sempat mengejar Pelaku tetapi Pelaku berhasil melarikan diri, sehingga Korban” mengalami kerugian dan Jika ditaksir dgn nilai uang seluruhnya kerugian yg dialaminya +- Rp. 5.500.000,*-
atas kejadian tersebut lalu melaporkannya ke Polres Lubuklinggau utk ditindak lanjuti

ditambahkan kasat, Sesuai dengan laporan polisi LP/B-26/III/2022/Sumsel/LLG/Sek Utara, telah terjadi Pencurian dlm sebuah rumah milik sdri. JEANIE ARIYA PUTRI di Jl. Bengawan Solo RT.04 Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau yg saat itu sdg ditinggal pergi pemiliknya yg mana 3 Org Pelaku masuk dgn cara merusak pintu gembok dgn sebilah parang dan melakukan Pencurian barang² berupa Sepasang anting² emas seberat 0,5 gram dan uang tunai Rp.1.000.000,- serta 1 (satu) Bh tabung Gas Elpiji 3kg, Akibat dari kejadian tsb korban mengalami kerugian senilai Rp. 1.500.000,- lalu melaporkannya ke Polsek Lubuklinggau Utara untuk ditindak lanjuti.

Setelah Adanya laporan Tentang Pencurian di 2 (Dua) TKP yang berbeda kemudian dilakukan Penyelidikan terhadap para pelaku, Kemudian dari hasil lidik di lapangan diketahui keberadaan Pelaku, setelah di pastikan Informasi yang di dapat benar dan akurat lalu pada hari Selasa tgl 25 Oktober 2022 sekira Pkl 16.00 WIB, dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka Denok bin Muklis alias Mus* Oleh TIM MACAN Linggau dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, SH, MH di dampingi Kanit Pidum IPDA Jemmiy Amn Gumayel, SH yg saat itu TSK DENOK sedang berada di Rumahnya bertempat Jalan Bengawan Solo RT.04 Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggan dan Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan tanpa Perlawanan,

Dilanjutkan,Saat dilakukan Intrograsi awal terhadap Tersangka dan Ia mengakui perbuatannya yang telah melakukan Pencurian pada 2 (dua) TKP yang berbeda, Selanjutnya Tersangka berikut Barang Bukti di bawa dan dI amankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensip.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) Lbr Kwitansi dan Kotak Pembelian HP Vivo V9
– 1 (satu) Helai Baju Kaos Warna Biru
– 1 (satu) Unit SPM Yamaha Mio GT warna Hitam Nopol BG 5425 HY milik Korban Beni alias Rita.

Hasil interogasi degan perkara berbeda tersangka D

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *