131 views

Tim Landak Satreskrim Polres Mura Dibackup Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi Tangkap Pelaku Cabul

Krimnlinal News Pemerintahan

koranpotensi.com – Musirawas

Satreskrim Polres Musirawas berhasil tangkap pelaku dukun cabul atas nama JUMADI (42), Tani,warga, Dusun VII Desa Leban Jaya Kecamatan, Tuah Negeri Kabupaten, Musi Rawas MARSUDI(42),Tani,warga ,Dsn V Desa Leban Jaya Kecamatan, Tuah Negeri Kabupaten, Musi Rawas
Diguga telah mencabuli korban sebut saja bunga ( red) 13, Ikut orang tua

Kapolres Musirawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasatreskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat membenarkan
pada bulan september 2017 yang lalu sekira jam 13.00 wib datang saudari Musleha (korban) bersama neneknya kerumah pelaku dengan menggunakan sepeda motor milik korban, korban mengatakan bahwa ianya ingin berobat dan disembuhkan penyakitnya berupa tumbuh kelenjar /benjolan pada kepala bagian belakang korban serta penghilatan mata korban kabur/tidak jelas, setelah itu kemudian pelaku mengobati korban hingga pukul 17.30 wib dengan menggunakan ramuan rempah-rempah, kemudian pelaku menyarankan korban untuk tidak pulang dan menginap dirumah pelaku kurang lebih 2 minggu daripada kerepotan pulang pergi kerumah pelaku, kemudian nenek korban berkata “yo dak papo, yang penting sembuh” kemudian korban dan neneknya tidur dirumah pelaku yang mana nenek korban tidur diruangan tamu rumah pelaku dan korban tidur dikamar anak pelaku, sementara anak dan istri pelaku tidur dikamar pelaku, kemudian sekira jam 11.00 wib korban masuk kedalam kamar anak pelaku dan pada waktu itu juga pelaku sedang menonton TV diruangan tamu rumah pelaku, kemudian sekira jam 01.00 wib pelaku masuk kekamar anak pelaku yang ditiduri oleh korban, kemudian pelaku memeluk korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku dari belakang korban yang mana korban tidur terbaring miring kekanan, kemudian korban langsung terbangun dari tidurnya sehingga pelaku membaringkan korban hingga terlentang, kemudian pelaku langsung menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanan pelaku sambil berkata “kalo kau dak galak melayani aku, aku dak galak ngobati kau, “kalo kau galak sama aku, akan kunikahi kau” kemudian pelaku langsung membuka/melepas baju dan celana korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku dan pelaku mencium pipi kiri korban, bibir, leher, dan payudara sebelah kiri korban, kemudian pelaku meremas kedua payudara korban berulang kali dengan menggunakan kedua tangan pelaku yang mana pada saat itu pelaku diatas badan korban, kemudian pelaku melepas celana korban dan kemudian pelaku langsung menggesek-gesekkan alat kelamin pelaku (Penis) ke alat kelamin (Vagina) korban secara berulang kali, kemudian setelah berulang kali mencoba memasukkan alat kelamin pelaku ke alat kelamin korban, dalam kondisi korban terbaring hingga korban merasa sedikit kesakitan dan menangis dan atas kejadian trsebut orang tua korban melaporkan ke polsek Muara Kelingi untuk diproses sesuai dengan hukum yg berlaku
Yang dilaporkan oleh saudara korban atas nama MARSUDI (42),Tani,warga ,Dsn V Desa Leban Jaya Kecamatan, Tuah Negeri Kabupaten, Musi Rawas

Dijelaskan Kasatreskrim, Setelah mendapatkan laporan polisi dari saudara korban akhirnya Personil Polsek Muara Kelingi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Kelingi yang di back up oleh Tim Landak Satreskrim Polres Mura melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku sehingga dilakukan penangkapan dirumah pelaku tanpa melakukan perlawanan kemudian pelaku dan Barang bukti diamankn di Polres Mura untuk diproses sesuai dengan hukum yg berlaku

Adapun pelaku beserta beberapa barang bukti yang diamankan
– 1 (satu) helai baju kaos oblong lengan pendek warna merah bertuliskan Bare bears
– 1 (satu) helai celana panjang warna merah bertuliskan bare bears

Pelaku dapat dikenakan Persetubuhan terhadap anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI NO 17 Thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Thn 2002 tentang perlindungan terhadap anak dibawah umur, rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *