128 views

Bongkar Roling Dor Garasi Rumah warga JogoBoyo Ditangkap Polisi

Krimnlinal News

koranpotensi.com – Musirawas

tim landak satreskrim polres Musirawas berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan  pada hari Senin tanggal 31 Oktober  2022 sekira jam 15.30 Wib di Dusun III Desa Tanah priuk Kecamatan, Muara beliti Kabupaten, Musi Rawas
Adapun pelaku atas nama Devi Apriadi Als DAPIT (39) Ojek, warga,RT 03 Kelurahan, JogoBoyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau
Karena melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap saudara korban atas nama Rian Noveri (39)
,Polri , warga,jalan, A.Yani no 95 RT 07 Kelurahan ,Puncak Kemuning Kecamatan, Lubuk linggau Utara II Kota Lubuk Linggau

Kapolres Musirawas AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kasatreskrim AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan
Pada hari senin tanggal 31 Oktober 2022 sekira pukul 15.30 Wib Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di rumah korban Dusun III Desa Tanah Priuk Kecamatan, Muara Beliti Kabupaten, Musi Rawas yang dilakukan oleh pelaku dengan cara membongkar roling dor Garasi Rumah, Pelaku mengambil 1(satu) Angkong 1 (satu) digital, 1 (satu) mixer (alat untuk masak kue)

Dijelaskan Kasatreskrim dan pada saat pelaku mengeluarkan barang curiannya dari rumah korban dilihat oleh saksi saudara Mardian dan saksi Saudara Sudarso Alias KUNTING lalu saksi MARDIAN menelpon Korban, Setelah itu korban atau pelapor datang dan melihat pelaku lalu pelaku lari dan dikejar oleh korban

namun pada saat pelaku sudah di tangkap oleh korban, dengan seketika Pelaku langsung mengeluarkan pisau dan mau menusuk korban akhirnya Pelaku terlepas sehingga berhasil melarikan diri kemudian pelaku tersebut kembali dikejar oleh korban bersamaan dengan warga dan berhasil di tangkap oleh korban bersama warga.

Akibat Kejadian tersebut Korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke polres musi rawas
dengan nomor laporan polisi
Lp/B-179/X/2022 /Sat Reskrim/Res Mura, Tgl 31 Oktober 2022
Berikut Barang Bukti berhasil ditangkap bersama pelaku
– 1 unit angkong
– 1 unit tabung oksigen
– 1 unit Mixer
– 1 unit kamera kecil merek B Pro5
– 1 unit receiver merk optus
– 1 unit tang potong
– 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang coklat

Ditambahkannya tindakan dilakukan polisi yakni mengamankan tersangka, mem BAP tersangka,memeriksa Saksi saksi melengkapi mindik ,laporkan kepada pimpinan.

Pelaku dapat dikenakan Curat pencurian kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *