99 views

Satreskrim Polres Musirawas Berhasil Tangkap Tersangka Pembunuhan

Krimnlinal News

koranpotensi.com – Musirawas

HERIS (31), Tani, warga,Dusun III Desa Srimulyo Kecamatan, STL Ulu Terawas telah melakukan Pembunuhan terhadap
Korban RIKO ARLES (27) , Tani, warga, Desa Sumber Karya Kecamatan, STL Ulu Terawas Kabupaten, Musi Rawas
terjadinya peristiwa Pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 Wib di depan rumah tersangka di Dusun III Desa Sri Mulyo

Kapolres Musirawas AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kasatreskrim AKP Muhammad Indra Nugraha mengatakan Kronologis Kejadian   Pada Hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekitar pukul 10.30 Wib korban mendatangi rumah tersangka sambil membawa 1 (satu) unit sepeda motor Merk YAMAHA MIO warna Biru dan mengetuk rumah tersangka.

Dijelaskan Kasatreskrim, Namun pintu rumah tidak dibuka oleh tersangka. Tersangka yang saat itu sedang menggendong anaknya yang masih bayi berumur 18 (delapan belas) bulan sedang menidurkan anaknya, karena istri tersangka sedang kekebun dan dirumah hanya ada tersangka dan anaknya. Lalu korban dari luar rumah berteriak meminta uang ganti rugi kepada tersangka, dikarenakan korban beberapa minggu yang lalu ketahuan selingkuh dengan istri orang yaitu istri Saudara HANDRA dan didenda sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah). Dan korban menuduh bahwa tersangkalah yang membocorkan perselingkuhan tersebut, sehingga korban meminta tersangka mengembalikan kerugian korban.

Karena kesal ditekan oleh korban, akhirnya tersangka keluar rumah dari pintu samping dan menemui korban sambil mengatakan ”BERENTILAH KAU GANGGU AKU”. Namun korban malah teriak-teriak menantang tersangka. Akibat suara korban teriak-teriak, anak korban yang didalam rumah terbangun dan menangis. Karena kesal lalu tersangka emosi dan masuk kedalam rumah dari pintu samping dan mengambil sebilah parang yang ada di dapur dan keluar rumah kembali dari pintu samping rumah dan langsung membacok korban berulang kali kearah leher dan kepala korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat. maka dari itu saudara korban melaporkan peristiwa tersebut kepihak berwajib dengan laporan polisi SPKT / RES MURA / Sumsel, tanggal 28 Oktober 2022

Yang dilaporkan orang tua korban sendiri atas nama Pelapor SALKAT (57) , tani, warga,Desa, Sumber Karya Kecamatan, STL Ulu Terawas (ayah korban)

Adapun Berikut barang bukti yang diamankan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang Celana dan baju korban 1 (satu) Unit sepeda motor Merk YAMAHA MIO warna biru

Kronologi Luka di tubuh korban luka bacok pada leher bagian belakang
luka bacok pada leher sebelah kiri
luka bacok pada bagian dahi bagia depan
  
tersangka dapat dikenakan Pasal yang disangkakan : Pasal 338 KUHP Ancaman pidana 15 tahun penjara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *