70 views

Dpo Pelaku Curat Akhirnya Diringkus Unit Satreskrim Polsek Muara Beliti

Krimnlinal News

koranpotensi.com – Musirawas

Korban Sutoyo (52), Petani Warga, Dusun V Desa Lubun Rumbai Kecamatan, Tuah Negeri Kabupaten, Musi Rawas
Sabtu subuh tanggal 20 Agustus 2022 sekira jam 04.00 wib kejadian waktu itu pelapor terbangun dari tidur keluar dan kamar tidur melihat pintu rumah bagian depan dan belakang sudah terbuka kemudian pelapor memeriksa seluruh ruangan dan sepeda motor yang pelapor letakkan diruang keluarga sudah tidak ada lagi pelapor baru menyadari bahwa pelapor telah mengalami pencurian dirumah nya

Hal ini diketahui setelah Polsek Muara Beliti telah mengamankan pelaku Sajam an.SUPARNO als TONO als NO als Supar yang merupakan DPO pelaku curat ( 363 kuhp) pada Senin 31 Oktober 2022

Kapolres Musirawas AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kasatreskrim AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan
Pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira jam 04.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dirumah pelapor yang dilakukan oleh orang yang belum diketahui dengan kronologis kejadian waktu itu pelapor terbangun dari tidur keluar dan kamar tidur melihat pintu rumah bagian depan dan belakang sudah terbuka kemudian pelapor memeriksa seluruh ruangan dan sepeda motor yang pelapor letakkan diruang keluarga sudah tidak ada lagi pelapor baru menyadari bahwa pelapor telah mengalami pencurian dirumah nya.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian/kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tahun 2010 dengan nomor polisi B-3890-BFG,nomor mesin JBC2E1528766, nomo: rangka MH1JBC214AK540411,STNK an.MUSLIM ALWI, 1 (satu) unit mesin potong kavu (sinshow) merk Falcon warna orange, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam, jika ditafsir kerugian pelapor sebanyak Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan pelapor melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib untuk di ditindak lebih lanjut.

Berdasarkan laporan polisi LP / B-138 / VIII / 2022 / SPKT / Res Mura / Sumsel, 20 Agustus 2022

Berdasarkan laporan polisi dan infomarmasi hari senin tgl 31 oktober 2022 polsek muara beliti telah mengamankan pelaku Sajam an.SUPARNO als TONO als NO als Supar Bin samsuri yang merupakan DPO pelaku curat ( 363 kuhp), maka Pada Hari jumat Tanggal 04 nopember 2022, sekira Pukul 15.00 wib tim landak dipimpin kanit pidum IPDA EKO SETIAWAN langsung melakukan introgasi terhadap pelaku an.SUPARNO als TONO als NO als Supar Bin samsuri , dan ia mengaku perbuatan tersebut yang dilakukan nya bersama saudara Lailtul kodar als kodok ( sdh Kap ).kemudian langsung koordinasi penyidik untuk melakukan pemeriksaan selanjut nya.

Adapun barang bukti yang diamankan
–  1 ( Satu ) bilah pisau
– 1 (Satu) bh besi ujung nya pipi alat pencongkel
– 1 ( satu ) bh kunci pas yg di potong ujung nya pipi ( kunci T )
– 2 ( dua) bh openg

Pelaku dapat dikenakan kasus Pencurian dengan pemberatan sebagimana dalam pasal 363 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *