koranpotensi.com – Musirawas
WIDODO (56) warga Sp.1 Desa Sembatu Jaya Kecamatan, BTS.Ulu Cecar Kabupaten, Musi Rawas. Mengalami naas alat membajak sawah Akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra dan mesin bajak sawah merk.yanmar
TF8.5
yang terjadi pada Hari Senin tanggal 06 Desember 2021 sekira jam 23.00 Wib Dipondok tengah sawah Ds. Sembatu Jaya Kec.BTS.Ulu Cecar Kab.Musi Rawas
jika ditaksir kerugian korban senilai Rp.10.000.000,.- (sepuluh juta rupiah).
Korban melaporkan dengan pihak berwajib
Yaitu diduga pelaku REKO MARSONO (22)
Tidak bekerja, warga,SP.7 Desa Mangan Jaya Kecamatan, Muara kelingi Kabupaten, Musi Rawas hal ini diketahui setelah pelaku tertangkap yang selama ini buron alias DPO.
Kapolres Musirawas AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi oleh Kasatreskrim AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan
Pada Hari Senin tanggal 06 Desember 2021 sekira jam pemberatan buah 23.00 Wib Dipondok tengah sawah Ds.Sembatu Jaya
sepeda motor dan alat Kecamatan, BTS.Ulu Cecar Kabupaten, Musi Rawas telah teriadi pencurian bajak sawah dengan pemberatan mesin bajak sawah dan sepeda motor honda supra milik korban WIDODO yang dilakukan oleh terlapor An. DELI Bin ZULKIPLI Dkk.
Dijelaskan Kasatreskrim, modus pelaku Pada saat korban berada dipondok datanglah para pelaku dengan berjalan kaki secara diam diam langsung mengambil sepeda motor korban dan mengambil kunci kunci untuk melepaskan mesin bajak sawah dengan merk. Yanmar TF8.5 yang berada didekat pondok korban dan langsung membawa nya kabur.
– Akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra dan mesin bajak sawah merk.yanmar
TF8.5 jika ditaksir kerugian korban senilai Rp.10.000.000,.- (sepuluh juta rupiah).
Korban melaporkan dengan dibawah ini
– LP-B / 126 / XII / 2021 / RES MURA / SUMSEL, tanggal 07 Desember 2021
– DPO / 262 / XII / 2021 / Reskrim, tanggal 15 Desember 2021
Ditambahkan kasat setelah melakukan penyelidikan maka
Pada hari Senin tgl 07 November 2022 sekira pukul 02.00 wib, Tim Landak Polres Mura yang langsung dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Eko SETIAWAN melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka DPO yaitu REKO MARSONO Bin CIK ALU, yang berhasil diamankan di kediamannya, setelah itu tersangka di bawa ke POLRES MUSI RAWAS guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BARANG BUKTI YANG DI AMANKAN
pelaku dapat dikenakan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam PASAL 363 KUHP,