107 views

Tim Landak Satreskrim Polres Musirawas Ungkap Kasus Pencuri 81 Janjang Sawit

Krimnlinal

koranpotensi.com – Mura

Berdasarkan hasil laporan polisi LP/B-184 / XI / 2022 / SPKT / Res Mura / Sumsel / , 06 November 2022

M. JUNANTO ( 51) Asisten Kebun PT. Pratama Palm Abadi (PPA)
Warga, Jalan Kopi No 12 RT 06 Kel.Taba Lestari Kecamatan, lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau
Telah melaporkan peristiwa pelaku maling tandan sawit
Yaitu diduga pelaku atas nama TARMIZI (37)Tani
Dusun I Desa Nganti Kecamatan, Sanga Desa Kabupaten, Musi Banyuasin bersama rekannya MUDARIKA (49) ,Tani , warga,Dusun I Desa Ngunang Kecamatan, Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin

Kapolres Musirawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Indra Prameswara membenarkan Pada hari Minggu Tanggal 06 November 2022 sekira jam 14.00 Wib telah tejadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik korban PT.PRATAMA PALM ABADI (PPA) di Blok O 27 Divisi Prabu B PT. Pratama Palm Abadi di Desa Prabumulih I Kecamatan, Muara Lakitan Kabupaten, Musi Rawas, Para pelaku mencuri buah kelapa sawit milik korban dengan cara memanen langsung buah kelapa sawit milik korban kemudian bermaksud membawa buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor pada tetapi sesaat pelaku akan memasukan buah tersebut kemotor pelaku tertangkap tangan/kepergok oleh Security Security PT. Pratama Palm Abadi (PPA), kemudian pelaku diamankan dan diserahkan ke sat reskrim polres mura guna untuk diproses sesuai hukum yang berlaku .

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian buah klapa sawit sebanyak 81 (delapan puluh satu) janjang sekira berat 1.620 (seribu enam ratus dua puluh) kg dan jika ditafsir kerugian korban lebih kurang sekira Rp. 3.564.000 (tiga juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas.

Maka dijelaskan Kasatreskrim,
Pada hari Minggu Tanggal 06 November 2022 sekira jam 14.00 Wib, pelaku TARMIZI Bin ABURONI (alm) dan SDR. MUDARIKA diamankan/ditangkap oleh anggota Security PT Pratama Palm Abadi (PPA) pada saat pelaku sedang memuat/memindahkan buah hasil curian ke sepeda motor yang telah dimodif yang menggunakan keranjang, setelah itu di bawa ke POLRES MUSI RAWAS guna dilakukan pemeriksaan dan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Musi Rawas guna penyidikan.

*BARANG BUKTI YANG DI AMANKAN*
– 81 janjang seberat 1620 kg
– 1 (satu) unit Sepeda motor honda CF1
– 1 ( satu) buah gancu

Pelaku dapat dikenakan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam PASAL 363 KUHP.( Niko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *