Dugaan Penyanderaan Pengemudi PT MKA Berujung ke Propam Mabes Polri
koranpotensi.com – BEKASI
Drama penyanderaan pengemudi yang diduga dilakukan oleh manajemen PT. Mandala Kian Anada (MKA) di pos keamanan jl. Narogong pangkalan 14, Cilengsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, selama 12 hari tanpa diberikan makan yang cukup dan pantas berujung pelaporan ke Propam Mabes Polri.
Laporan Pengadauan tersebut disampaikan oleh Ketum dan Wasekjen DPP Masyarakat Peduli Hukum dan Pemerintahan (MAPHP) pada Rabu (9/11/2022) baik melalui surat yang ditujukan kepada Kadiv Propam Mabes Polri bernomor : 352.B.11/DPP-MAPHP/Lap-Adu/XI/2022, Laporan Pengaduan juga disampaikan secara langsung melalui bagian Yanduan Propam Polri denga bukti Surat Penerimaan Pengaduan Propam (SPSP2) nomor : SPSP2/6848/XI/2022/Bagyanduan.
Menurut Ketum MAPHP John W Sijabat, laporan pengaduan ke Propam tersebut dilakukan dikarenakan selain pengaduannya ditolak, sejak tiba di rungan penyidik dan dilokasi penyanderaan para penyidik tidak menunjukkan keramahan diantanya kedua penydik tersebut tidak bersedia untuk menyebutkan nama dan pangkatnya namun berulangkali mempertanyakan nama anggota MAPHP dan awak media lainnya.
Demikian juga saat di TKP terkesan mengancam dan mengintimidasi dengan kata – kata serta dengan melakukan pemotretan terhadap kendaraan beserta anggota MAPHP dan awak media juga melarang awak media memasuki lokasi TKP.Ironisnya, tindakan mengancam dan mengintimidasi juga dilakukan dengan cara mendatangi rumah dan kantor DPP MAPHP, meski tidak secara jelas membicarakan permasalahan yang sedang ditangani, namun saat datang ke Kantor DPP MAPHP kata – kata yang diucapkan oleh oknum peniyidik yang belakangan di ketahui bernama Bripka ASY bermuatan ancaman yang tidak jelas maksud dan tujuannya yang antara lain mengatakan, “bagaimana masalah PT MKA, lanjutkan saja saya tidak ada hubungannya, kamu kan wartawan kerjanya memeras kan tidak punya gaji, saya polisi masi digaji, bukan orang salah saja yang bisa di tangkap orang benarpun bisa di tangkap, hati – hati saja dilapangan nanti kamu akan tau apa maksud dan tujuan kedatangan saya, inikan warung kamu ya, saya tidak akan ganggu kan buat cari makan. O… iya kamu kan masih punya bayi kan itu anak kamu kan, berarti masih banyak kerjaan saya karena masih banyak yang akan saya profil ………… dst”.
Lebih ironis lagi, meski laporan pengaduan pada tanggal 28 Oktober 2022 malam tersebut telah ditolak dan pada tanggal 4 Novermber 2022 Laporan Pengaduan tentang penyandraan tersebut di sampaikan kepada Kapolres Kabupaten Bogor melalui surat bernomor : 252.B.11/DPP-MAPHP/Lap-Adu/XI/2022, dan tembusannya disampaikan kepada Kapolsek melalui Whatsapp dan diantar langsung ke Polsek Cilengsi, namun pada tanggal 4 November 2022 penyidik Polsek Cilengsi mengirimkan surat Permintaan Keterangan Klarifikasi kepada Sanukri selaku Korban Penyekapan.
“Ini namanya menjilat ludah sendiri, mengapa pada malam dibebaskan penyidik tidak memintai keterangan korban dan berkata kalua mau buat laporan harus pak Sanukri langsung, atau menggunakan Surat Kuasa dan kartu Pengacara karena LSM dan Lembaga Sosial lainnya tidak bisa membuat laporan pengaduan meskipun ada surat kuasanya, tapi mengapa sekarang korban dimintai keterangan, kan tidak ada laporan ?Patut diduga ada maksud – maksud tertentu dalam melakukan pemangggilan kepada korban, karena pada tanggal 9 November 2022 tersebut beberapa pengurus perusahaan mendatangi rumah korban di Banten dan dengan bujuk rayu setengah memaksa meminta agar korban memandatangi surat perdamaian,” ujar John penuh tandatanya.
Ditanya apaka prosesnya akan berlanjut atau dihentikan ? John mengatakan bahwa prosesnya akan tetap berlanjut karena perdamaian yang dilakukan antara manajemen PT MKA dengan korban tidak menghilangkan perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh korporasi, dalam hal ini PT MKA.
“Perlu saudara catat dan sampaikan bahwa Sanukri adalah korban sedangkan pelapornya adalah saya selaku Ketum DPP MAPHP, MAPHP berbadan hukum yang ditandai dengan SKT dari Kemenhumkan.
Sebagaimana yang telah beberapa kali saya sampaikan bahwa pelapor tidak harus korban, dikecualikan tindak pidana yang tergolong Delik Aduan, karena yang mengadukan haruslah orang yang merasa dirugikan. Sementara penyanderaan sebagaimana diatur dalam pasl 333 KUHPidana merupakan tindak pidana murni.
Berdasarkan pasal 108 ayat (1) KUHAP “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis;” jadi tidak harus korban yang melapor,” tegas John.
Ketika informasi terakit pengduan ke Propam tersebut coba disampiakan kepada Kapolsek Cilengsi melalui telepon seluluernya, beliau menjawab terima kasi atas informasnya bang. @ PRESTON/GILANG/NUEL)