124 views

Modal Kwitansi Palsu Mampu Penjarakan Janda Tua

Krimnlinal

koranpotensi.com – Bogor

Persidangan kasus dugaan tipu gelap yang memaksa janda tua ” Maemuna ( 58 tahun ) masuk dalam tahanan lapas Paledang kota Bogor, Persidangan keduapun terus berjalan pada hari Senin tanggal 07/11/2022 di. Pengadilan Negeri kota Bogor
Pada sidang kedua tepat pukul 12 17 wib beragendakan mendengar keterangan keterangan para saksi – saksi.
Dalam keterangan para saksi Hakim ketua pun memberikan waktu terhadap terdakwa apakah keterangan keterangan para saksi tersebut benar apa tidak ..? Jawab terdakwa bahwa keterangan para saksi tersebut sebagian benar dan sebagiannya salah.
Dalam Sidang yang keduapun ,saksi yang bernama Intan mengaku tidak pernah menandatangani kwitansi yang ada nilai nominal bahkan keterangan di kwitansi tidak ada yang di sebut sebut sebagai bukti milik Pelapor.
Dalam perkara pemalsuan kwitansi ini sangatlah miris hati para Pena sehat Hukum ,
Dalam keterangan saksi ” Intan di ruangan sidang bahwa ada tiga kwitansi dari pelapor salah satu di antara nya saya tanda tangan tapi tidak ada tertulis bunyi atau keterangan bahkan nominal rupiahnya , dalam waktu penandatangan saya sesuai pembicaraan nominal rupiah di kwitansi akan tertulis Rp 100.000.000 ( Seratus juta rupiah ).akan tetapi di kwitansi tidak ada tulisan apapun.
Penasehat hukum ” Rikardo S.H. dan team nya menuturkan ke awak media setelah persidangan usai di lingkungan Pengadilan Negeri kota Bogor , pada awalnya sekitar tahun 2014 saksi Maruf meminjam uang kepada salah satu koperasi di kota Bogor yaitu koperasi Suamitra dengan nilai pinjaman Rp 70 juta dengan Jaminan tanah dan bangunan masih berupa Girik dan pihak koperasi akan meningkatkan status tanah dan bangunan menjadi sertifikat hak milik , berjalan waktu pinjaman tersebut macet ,di karena kan macet dalam pembayaran maka terdakwa ” Maemunah berencana menjual tanah dan bangunan miliknya tersebut.
Maemunah menawarkan tanah dan bangunan ke beberapa orang , akhirnya di tahun 2017 sekitar bulan September tahun 2017 ada sepasang suami istri yang berniat untuk membeli rumah tersebut ( saksi berinisial N dan A ) terdakwa Maemunah menjelaskan bahwa Surat Girik tanah dan bangunan tersebut di jaminkan anaknya ke koperasi Suamitra pada tahun 2014 , mendengar penjelasan dari Maemuna saksi A dan N menawarkan rumah tersebut senilai Rp 310 juta namun Maemunah tetap bertahan di angka Rp 325 juta.
Belum ada kesepakatan harga namun saksi A memberikan Dp Rp 5 juta sebagai tanda jadi , kemudian berjalan waktu Saks juga menambahkan lagi Rp 5 juta jadi terhitung Dp Rp 10 juta.
Untuk mendapatkan kepastian dari informasi surat surat rumah dan bangunan tersebut saksi A ,N , intan dan terdakwa Maemunah pergi bersama sama ke kantor koperasi Suamitra dan bertemu dengan saksi Budi ,lalu saksi Budi menjelaskan keadaan surat surat rumah dan tanah tersebut sekaligus memberitahukan berapa rupiah jumlah sisa utang saksi Marruf. Dari ketiga kwitansi yang di buat pelapor diduga palsu sesuai dengan pengakuan saksi Intan di ruang sidang pada saat hakim meminta keterangan bahwa saksi Intan menandatangani kwitansi yang kosong kita dengar bersama kan kesaksiannya ucap Rikardo Sirega S.H.
Dengan dugaan kwitansi palsu yang di buat pelapor perkara ini pun sampai ke persidangan bahkan memaksa janda tua ” Maemuna ( 58 tahun ) masuk dalam tahanan lapas Paledang kota Bogor.
Persidangan kedua berjalan pada hari Senin tanggal 07/11/2022 di Pengadilan Negeri kota Bogor tepat pada pukul 12.17 wib yang beragendakan mendengar keterangan para saksi saksi..

Dari keterangan ketiga saksi yang di hadirkan di Pengadilan Negeri kota Bogor keterangan saksi saksi ada yang benar dan ada yang salah jawab terdakwa ketika hakim ketua bertanya terhadap terdakwa bagaimana keterangan kesaksian para saksi.
Penasehat hukum ” Rikardo Siregar S.H. dan rekan rekan nya berharap agar Maemuna dapat bebas dari jeratan hukum keluar dari tahanan lapas Paledang kota Bogor.tutupnya.”* Karlen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *