103 views

Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau Terkam Pelaku Cabul

Krimnlinal News

koranpotensi.com – Lubuklinggau

Gabungan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau bersama Unit Pidum Opsnal Tim MACAN LINGGAU melakukan penangkapan terhadap Pelaku cabul Pada hari Minggu Tanggal 20 November 2022.

Adapun Pelaku atas nama SUSANTO HADI (46), Swasta ,Warga, Jalan Patimura Rt. 05 Kelurahan, Mesat Jaya Kecamatan, Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.

Peristiwa cabul terjadi di
Kecamatan, Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.
Terhadap saudara korban atas nama sebut saja sianu ( 8) Pelajar,warga Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harrissandi melalui Kasatreskrim AKP Robi Sugara membenarkan bahwa
Pelaku yang merupakan teman dekat dari ibu korban saat itusedang berada dirumah korban pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira jam 15.00 wib,

dijelaskannya, Saat itu pelaku melihat korban yang sedang berbaring di atas kasur berada di depan tv, lalu Saat itu pelaku memanggil korban dengan berkata “Anu SINI”, kemudian korban menghampiri pelaku dan korban duduk di samping pelaku, lalu pelaku langsung memasukkan tangan ke dalam celana dalam korban sambil mengelus-elus / menggosok-gosokan jari telunjuk pelaku ke maaf (red) kemaluan korban sekitar 5 menit, lalu korban berteriak “ADUH SAKIT”, saat korban merasa teriak kesakitan pelaku langsung mengeluarkan tangan pelaku dari dalam celana korban sambil berkata “JANGAN KASIH TAU IBU, INI RAHASIA KALO TAU IBU, OOM MARAH”, setelah itu,keesokan harinya ibu korban melihat ada lendir kuning seperti nanah yang menempel di celana korban lalu ibu korban bertanya kepada korban dan korban menjawab “DIMASUKIN JARI OOM KEDALAM CELANA KORBAN”, kemudian ibu korban mengajak korban untuk memeriksa bagian kemaluan korban, setelah dilakukan pemeriksaan ibu korban melaporkan kejadian yang dialami oleh korban ke Polres Lubuklinggau.

dengan nomor laporan polisi LP / B-255 / XI / 2022 / SPKT / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL tanggal 18 November 2022

Ditambahkan kasat Reskrim, setelah
Atas dasar Laporan yg diterima kemudian dilakukan Penyelidikan terhadap keberadaan Tersangka Dan didapat informasi jika Tersangka *SUSANTO HADI berada di pinggir Jalan Garuda Kelurahan, Pelita Jaya Kecamatan, Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.

Setelah dipastikan Informasi yang didapat benar dan akurat Kemudian Pada Hari Sabtu Tgl 19 November 2022 Jam 22.00 wib dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka yang Di Pimpin Langsung Kasat Reskrim AKP ROBI SUGARA, S.H., M.H di dampingi PS Kanit PPA Aipda Christin CT beserta Anggota Unit PPA dan Kanit Pidum IPDA Jemmy Gumayel, SH beserta Anggota Opsnal Tim MACAN LINGGAU kemudian Tersangka Berhasil ditangkap dan diamankan tanpa Perlawanan dan dilanjutkan mengintrogasi Tersangka dan Mengakui Perbuatannya yang telah melakukan Perbuatan Cabul terhadap Korban, dan selanjutnya Tersangka di bawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan Pemeriksaan secara intensif.

Adapun barang bukti diamankan
– 1 (satu) buah baju kaos terdapat gambar kucing
– 1 (satu) buah celana dalam warna cream.
Dan sikorban Terdapat kemerahan dibagian kemaluan korban.

Maka Pelaku dapat ditindak Pidana Setiap orang dilarang melakukan ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, memaksa, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau dibiarkan melakukan perbuatan cabul Sebagaiman dimaksud dalam Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang PerlindunganĀ Anak.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *