koranpotensi.com – Lubuklinggau
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-98 / XI / 2022/ Spk/sek llg selatan, tgl 22 November 2022.
MUSLIM MUNANDAR, (37) Wiraswasta, warga, Rt.04 Kelurahan, Margarahyu Kecamatan, Lubuklinggau, Selatan II Kota Lubuklinggau. Telah melaporkan
diduga pelaku Pencurian sebuah Ac di dalam masjid atas nama
1. TOYEB SAMIUN (37), Wiraswasta, warga,Desa Sungai Miang Kecamatan, Muara Beliti Kabupaten, Musi Rawas.
Bersama rekannya TRI HARIYANTO, (20) ,Buruh, warga, Dusun, Sungai Miang Kecamatan, Muara Beliti Kabupaten, Musi Rawas.
Terjadinya peristiwa tersebut
Pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekira jam 20.00 wib di Masjid Nurul Iman Rt.01 Kelurahan, Margarahyu Kecamatan, Lubuklinggau, Selatan II Kota. Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harrissandi didampingi Kasatreskrim AKP Robi Sugara bersama Kapolsek Lubuk Linggau Selatan membenarkan bahwa
Pada hari selasa tgl 22 november 2022 sekira jam 16.00 wib Kedua pelaku datang ke Masjid Nurul Iman dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BG 4303 HR warna biru dan saat sampai didepan pintu depan masjid kemudian pelaku terlebih dahulu memarkirkan sepeda motornya tepat didepan pintu masuk lalu setelah itu
Dijelaskan Kasatreskrim, kedua pelaku masuk kedalam masjid, saat didalam kemudian pelaku TRI langsung naik kelantai dua masjid sedangkan pelaku TOYEB bertugas menunggu dilantai bawah, saat di Lantai dua lalu pelaku TRI langsung mengambil 2 (dua) buah kipas angin besi besar ukuran 20 in warna hitam merk maspion dengan cara kedua kipas angin di bongkar (dipereteli) hingga menjadi beberapa bagian dan setelah dibogkar lalu dimasukan kedalam dua buah kantong pelastik hitam besar, setelah itu pelaku TRI terlebih dahulu membawa satu buah kipas angin yg sudah dipereteli dan dimasukan kedalam pelastik sedangkan satu kipas angin yang juga sudah dipereteli dan dimasukan kedalam pelastik terlebih dahulu disimpan dilantai dua masjid, lalu pelaku TRI menghampiri pelaku TOYEB yang menunggu di bawah, setelah itu
ditambah, kedua pelaku pergi dengan membawa 1 buah kipas angin hasil curian tersebut dan setelah itu kipas angin tersebut langsung di posting oleh pelaku di Facebook (fb) untuk dijual yang kemudian laku terjual kepada orang lain yang tidak dikenal pelaku seharga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) setelah berhasil menjual satu kipas angin kemudian sekira jam 20.00 wib kedua pelaku pergi lagi ke Masjid Nurul Iman dengan maksud mengambil kembali satu buah kipas angin yang sebelumnya sudah dibongkar pelaku TRI dan disembunyikan di dalam kantong pelastik hitam besar dilantai dua masjid akan tetapi saat kedua pelaku sampai di Masjid Nurul Iman kemudian kedua pelaku langsung diamankan oleh anggota Polsek Lubuklinggau Selatan bersama sama pengurus masjid dan juga warga yang telah mengintainya setelah aksi pertama karena mengetahui berdasarkan rekaman CCTV saat pertama kali kedua pelaku mengambil kipas angin dan setelah itu kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Lubuklinggau Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Jumlah kerugian
2 (dua) buah kipas angin besi besar ukuran 20 in merk maspion warna hitam dengan total kerugian sebesar Rp 2.600.000,-(dua juta enam ratus ribu rupiah).
Setelah laporan polisi dari warga maka
Pada hari Selasa tgl 22 November 2022 sekira jam 19.00 Wib piket SPK dan Piket Reskrim mendapatkan laporan tentang adanya peristiwa pencurian kipas angin di Masjid Nurul Iman dan ditemukan barang bukti 1 buah kipas angin yg sudah di bongkar dan dimasukan kedalam pelastik hitam besar, mendapatkan laporan tersebut kemudian anggota Polsek Llg Selatan langsung datang ke TKP Masjid Nurul iman, sesampainya di Masjid tersebut kemudian pengurus masjid memperlihatkan barang bukti kipas angin yg ada dikantong pelastik dan juga rekaman cctv yg terlihat pelaku berjumlah 2 orang laki-laki dengan mengendarai sp.motor mio BG 4303 HR warna biru, lalu kemudian anggota dan pengurus masjid serta warga langsung berusaha men