koranpotensi.com – Lubuk Linggau
Diduga pelaku penggelapan dalam jabatan atas nama JOPI TURNANDO (27), Karyawan Swasta, Warga,RT 01 Kelurahan, Petanang Ilir Kecamatan, Lubuklinggau Utara Kota Bersama rekannya FERI WAHYUDI ALIAS FERSUL
(32) Karyawan Swasta
Warga, Jalan Sepakat, RT.01 Kelurahan, Mesat Seni Kecamatan, Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.
peristiwa tersebut terjadi DiJalan Garuda No.12 RT.02 Kelurahan, Bandung Ujung Kec, Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
Pada Jumat,2 Desember 2022.
Adapun pihak korban/dirugikan atas nama Djunaidi (40) Karyawan Swasta, warga, Jalan Nangka RT.02 Kelurahan, Ponorogo Kecamatan, Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harrissandi, SIK didampingi Kasatreskrim AKP Robi Sugara, SH, MH membenarkan
Pada hari Jum’at Tanggal 28 Oktober 2022 sekira Jam 13.00 WIB .
Pelapor Atas nama Djunadi datang ke Polres Lubuklinggau untuk melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Perusahaan PT. LAS (Lancar Abadi Sekawan) yang beralamat di Jalan Garuda kelurahan, Bandung Ujung Kecamatan, Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, yang diduga dilakukan oleh 2 (dua) orang Karyawan Perusahaan Atas nama Feri Wahyudi sebagai Driver dan Jopi Turnando Sebagai Helper/kenek* yang dilakukan secara bertahap awal mulai pada bulan September sampai Oktober tahun 2022, dengan kerugian berupa 10 Dus Minyak merk SIIP, sebanyak 232 Dus tepung Mila yang dikuasai oleh Jopi dengan total kerugian Rp. 28.455.960,- (Dua puluh delapan juta empat ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh rupiah), lalu 32 Dus minyak SIIP, 128 Dus Tepung Mila yang dikuasai oleh Saudara Feri Wahyudi dengan total kerugian Rp. 24.991.872,- (Dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) yang mana barang barang tersebut adalah milik Perusahaan yg menjadi Penguasaan dalam pekerjaannya
Atas kejadian tersebut Perusahaan mengalami kerugian +- Rp. 53.447.832,- (Lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah) dan melaporkannya Ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti*
dengan nomor laporan polisi LP/B- 242/XI/2022/SPKT/PolresLLG/PoldaSumsel, Tgl 1 November 2022
Kasatreskrim menjelaskan
Setelah mendapatkan laporan tersebut maka tim Unit PIDUM Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan serta penelitian dokumen perusahaan yang berkaitan dengan Tindak pidana yang terjadi dan Penyidik melaksanakan Gelar Perkara yang Di Pimpin Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP ROBI SUGARA, SH, MH Bersama KBO Sat Reskrim IPDA BAMBANG SISMOYO dan Kanit Pidum IPDA JEMMY AMIN GUMAYEL, SH, Serta Para Kanit dan Anggota Penyidik Pembantu (Pemegang Berkas) di Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau.
Kasat menjelaskan Berdasarkan laporan polisi dan Bukti Permulaan yang cukup dan Hasil gelar Perkara Sehingga Penyidik menetapkan 2 (dua) Orang Karyawan Perusahaan Sebagai Tersangka atas nama JOPI TURNANDO dan FERI WAHYUDI dalam Perkara Penggelapan Dalam Jabatan pada pekerjaannya Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya ke 2 (dua) orang tersangka oleh Penyidik dilakukan Penahanan guna proses Penyidikan Perkara selanjutnya.
Berikut Barang Bukti
– 1 (Satu) Bundle File Dokumen Delivery Order yang dipalsukan Pelaku
– 1 (satu) Bundle File Dokumen Audit Fisik dan Keuangan PT. LAS
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ke 2 (dua) orang tersangka mengakui telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan Terhadap Barang-barang milik Perusahaan PT.LAS dimana tempat mereka bekerja, dengan cara membuat fiktif Nota DO yang menjadi syarat pengeluaran barang , jelasnya kasat.
Dilanjutkannya, Ke 2 (dua) org Tersangka saat melakukan Tindak Pidana dengan cara bekerjasama dalam menggelapkan barang Perusahaan guna mendapat keuntungan pribadi dimana mereka bekerja dan menjual barang-barang tersebut secara acak dan eceran dimulai dari Bulan Sept