koranpotensi.com – Lubuklinggau
Team Laba-laba Polsek Lubuklinggau Utara 1berhasil mengungkap perkara tindak pidana penggelapan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud pasal 372 KUHPidana dan pasal 378 KUHPidana.
Diduga pelaku atas nama Satriadi (25) ,Butuh Tani/Perkebunan, warga,
Rantau Jaya RT. 00 Desa Rantau Jaya Kecamatan, Karang Jaya Kabupaten, Musi Rawas Utara
Telah membawa kabur motor SUHARDI, (20) , Pekerjaan ,Wiraswasta, warga Desa Kosgoro RT. 003 Kecamatan, STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas
Pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2022 sekira pukul 10.00 Wib.
peristiwa kejadian diGang Kasih RT. 11 Kel. Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harrissandi didampingi Kasatreskrim AKP Robi Sugara bersama Kapolsek Lubuk Linggau Utara I AKP Baruanto Amin S,SH mengatakan bahwa
Pada hari Senin tanggal 26 Nopember 2022 awalnya KIKI RICARDO hendak menjual sepeda motor Honda Sonic miliknya warna Hitam No.Pol. : B 4923 SFV dengan cara memposting di media sosial Facebook kemudian tersangka SATRIADI mengecat korban dan meminta nomor Hand Phone lalu tersangka meminta korban untuk datang besok hari di dekat rumah orang tua tersangka yang terletak di Gang Kasih RT. 11 Kelurahan, Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau dengan maksud untuk membeli sepeda motor tersebut,
Dijelaskan Kapolsek pada pukul 08.00 Wib korban menelpon tersangka lagi dan menanyakan apakah jadi membeli sepeda motor miliknya dan di jawab oleh tersangka saya jadi membeli sepeda motor Honda Sonic tersebut kemudian korban dan temannya JUROLIN berangkat dari Desa Kosgoro Kecamatan, STL Ulu Terawas Kabupaten, Musi Rawas menuju Lubuklinggau sesuai alamat yang di berikan oleh tersangka, setelah tiba dan bertemu, tersangka meminta korban untuk menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti BPKB dan STNK lalu tersangka menanyakan berapa mau di jual sepeda motor tersebut di jawab korban sepeda motor Honda Sonic tersebut mau di lepas dengan harga Rp 11.000.000 (Sebelas Juta Rupiah)
kemudian tersangka meminta kunci sepeda motor kepada korban dengan modus mencoba dan mengetes mesin sepeda motor Honda Sonic tersebut, namun setelah kunci di berikan oleh korban, motor tersebut di bawa pergi oleh tersangka krna korban merasa telah terjadi penggelapan dan penipuan sepeda motor Honda Sonic tersebut kemudian korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Utara I.
Laporan Polisi Nomor : LP/B-61/XI/2022/Sumsel/llg/Sek llg Utara 1, tanggal 28 Nopember 2022.
Ditambahkan Kapolsek Baruanto, Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tsk SATRIADI kemudian *TIM LABA-LABA Polsek Lubuklinggau Utara I, yang dipimpin oleh Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP BARUANTO AMIN, S dan didampingi Kanit Reskrim BRIPKA SUHERMAN,S.H., M.H.* dan Tim, melakukan penangkapan terhadap Pelaku SATRIADI tanpa perlawanan, pelaku diamankan di Jalan Amula Rahayu Kelurahan, Marga Rahayu Kecamatan, Lubuklinggau Selatan II kota Lubuklinggau, pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekira jam 18.00 WIB, selanjutnya Pelaku dibawa ke polsek Lubuklinggau Utara 1 untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Serta mengamalkan bb
1 Buah buku BPKB
1 Buah STNK
1 Buah HP Samsung
1 Buah Tas Kecil
Setelah diinterogasi
Pelaku mengakui perbuatannya yang telah membawa, menguasai dan menjual sepeda motor Honda Sonic tersebut yang bukan hak miliknya
Maka pelaku dapat dipidana penggelapan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud pasal 372 KUHPidana dan pasal 378 KUHPidana.(rls)