koranpotensi.com – Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pembelian tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti (PT APR) periode 2012 sampai dengan 2013.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan ketiga saksi yang diperiksa yakni, HT selaku Direktur Keuangan dan Resiko PT APR, K selaku Direktur Utama PT APR pada 2013, dan S selaku Direktur Keuangan dan Resiko PT APR.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012 sampai dengan 2013,” kata Sumedana dalam keteranganya, Kamis (15/12/2022).
Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka yakni, SU selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT APR, FF selaku Direktur Utama PT APR, VSH selaku Notaris, NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang, dan ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang.
Akibat perkara ini, negara dirugikan sebesar Rp86.327.067.166. Dengan rincian, pembelian tanah sebesar Rp60.262.194.850 dan operasional sebesar Rp26.064.872.316.
Untuk mempercepat proses penyidikan, kelima tersangka telah dilakukan penahanan.