76 views

Pj Gubernur DKI Keterbukaan Informasi Publik Adalah Hak Warga

News Pemerintahan

koranpotensi.com – JAKARTA

Dalam rangka mendukung keterbukaan arus informasi yang dibutuhkan masyarakat, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta bekerja sama dengan Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mengadakan Penganugerahan Keterbukaan Informasi (KI) Badan Publik Tahun 2022, di Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa (27/12/2022).

Kegiatan ini sekaligus sebagai ajang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) dalam memberikan ruang bagi masyarakat, untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan negara. Selain itu juga mengajak masyarakat terlibat dalam proses pengambilan kebijakan publik yang sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dalam kesempatan ini Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan Monev KIP. Maka, dalam momentum penganugerahan tersebut, bisa dinilai sebagai tolak ukur Badan Publik terkait dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di Jakarta.

“Kami mendukung penuh keterbukaan informasi publik di wilayah Jakarta sebagai bagian dari hak konstitusional warga yang mendorong terciptanya ‘clean and good governance’. Selain itu kami juga mengapresiasi 46 badan publik yang meraih penghargaan dalam keterbukaan informasi publik,” ujar Pj Gubernur Heru, seperti dikutip dalam rilis PPID DKI Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Di samping itu, Pj Gubernur Heru mengajak seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk terus menghadirkan inovasi dalam meningkatkan pelayanan publik yang terbuka dan transparan. Hal ini bisa dilalukan dengan memanfaatkan platform teknologi digital, seperti aplikasi mobile yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

“Sehingga masyarakat dapat mengetahui, contohnya seperti di kecamatan ada apa, kekurangan informasinya apa. Ini agar masyarakat bisa mengetahui. Lalu, misal di partai politik isunya apa, lalu rencana mereka kira-kira apa. Sehingga masyarakat bisa melihat di portal (website) informasi masing-masing badan terkait,” jelas Pj Gubernur Heru.

“Saya berharap, adanya keterbukaan informasi akan meningkatkan kepercayaan publik, serta partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik, sehingga proses demokrasi, khususnya di Jakarta dapat berjalan dengan baik,” ia menambahkan.

Perlu diketahui, KI DKI Jakarta setiap tahunnya melakukan pemeringkatan Badan Publik melalui Monev kepada Badan Publik DKI Jakarta. Pada Tahun 2022, terdapat 163 Badan Publik di DKI Jakarta yang ikut berpartisipasi dalam Monev KIP. Pada tahun ini KI DKI Jakarta juga memberikan rekomendasi tertulis sebagai landasan bagi badan publik yang meraih penghargaan untuk terus berbenah dan berinovasi terkait keterbukaan informasi publik.

Adapun rincian 163 Badan Publik yang turut berpartisipasi dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) adalah:

– Kategori Badan sebanyak 10

– Kategori Dinas sebanyak 23

– Kategori Biro sebanyak 10

– Kategori Pemerintahan Kota Administrasi dan Kabupaten Kota sebanyak 6

– Kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebanyak 15

– Kategori Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe A, B dan C sebanyak 11

– Kategori Badan Pertanahan tingkat Kabupaten Kota sebanyak 5

– Kategori Kejaksaan Negeri sebanyak 5

– Kategori Pengadilan Negeri sebanyak 5

– Kategori Kepolisian Resor sebanyak 7

– Kategori Lembaga Non Struktural (LNS) sebanyak 11

– Kategori Partai Politik sebanyak 10

– Kategori Kecamatan sebanyak 11

– Kategori Kelurahan sebanyak 11

– Kategori Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 12

– Kategori Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 11.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *