“Indikator-indikator apakah Daftar Pemilih Tetap, penyelenggaranya, letak geografis sehingga jangkauannya dikategorikan sebagai kerawanan atau ada faktor lain sehingga disebut tinggi sekali,” kata Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (1/1/2023).
Pudja menyatakan, Malut masuk urutan ketiga daerah rawan Pemilu 2024, setelah DKI Jakarta dan Sulawesi Utara yang sempat dipertanyakan berbagai elemen di Malut,
Selain itu, kata Pudja, dengan adanya perbaikan dalam pelaksanaan Pemilu di Maluku Utara dari tahun ke tahun dan termasuk suksesnya para penyelenggara melaksanakan Pemilu 2019 serta beberapa pilkada harusnya tak membuat Maluku Utara berada di ranking tiga besar daerah rawan.
Pudja lebih berharap semua komponen termasuk kalangan pers yang selama ini ikut memberikan kontribusi terselenggara pemilu di Maluku Utara dengan baik, ikut terlibat dalam mengawasi dan memantau kinerja penyelenggara terutama jajaran KPU.
Sebelumnya, dalam pelaksanaan setiap tahapan pemilu berpotensi terjadinya sengketa atau pelanggaran hukum.
Anggota KPU Maluku Utara Divisi Hukum, Mohtar Alting menambahkan, berkaitan dengan hal itu peran Divisi Hukum dalam menangani sengketa, maupun pelanggaran memiliki tugas dan wewenang melakukan pengawasan internal guna memitigasi adanya sengketa dan pelanggaran.
“Potensi permasalahan hukum tersebut perlu diantisipasi agar supaya bisa dicegah. Karenanya perlu dilakukan identifikasi sejak dini potensi-potensi masalah dan risiko serta dilakukan analisis pencegahan atau mitigasi terhadap potensi sengketa atau masalah hukum,” ungkap Mohtar Alting.
Menurut mantan Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan itu, potensi-potensi pelanggaran yang akan muncul pasca adanya keputusan KPU.
“Baik pelanggaran administrasi, pelanggaran etik, pelanggaran pidana, serta sengketa baik proses maupun hasil,” kata Mohtar Alting.