107 views

Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor

Krimnlinal News

koranpotensi.com – Lubuklinggau

Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Pada hari selasa,17 Januari 2023, Telah melakukan Penangkapan Terhadap Deva Putra Wijaya alias Deva (22) ,buruh, warga, RT.07 Kelurahan, Mesat Jaya Kecamatan, Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau

Diduga melakukan tidak Pidana Penggelapan sepeda motor rekannya sendiri atas nama Muhammad Hagi Malik alias HAGI (21) ,Mahasiswa
warga, Perumahan Griya Asri RT. 10 Kelurahan, Muara Enim Kecamatan, Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.

Peristiwa terjadi di Warung Pecel Lele Putri Kelurahan, Pasar Pemiri kecamatan, Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harrissandi Didampingi Kasatrekrim AKP Robi Sugara menyampaikan lewat rilis
Pada Hari Minggu Tanggal 1 Januari 2023 Sekira Pkl 20.00 WIB di RT. 04 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan, Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau, Saat itu Pelapor HAGI sedang berkumpul dengan Teman-Temannya yaitu DEVA, UCOK, NANDO dan CAN

lalu diduga pelaku Deva meminta bantuan kepada HAGI untuk diantarkan ke Pecel Lele Putri di Kelurahan, Pasar Pemiri (Terminal Bawah),dan saat itu juga HAGI meminta tolong Kepada UCOK agar menemani atau mengantar DEVA untuk membeli makan ke Pecel Lele Putri dengan menggunakan Sepeda motor merk Yamaha Gear 125 Nomor Polisi BG 3432 HAF milik Hagi, Lalu saat makan lele, DEVA mulai berniat untuk melarikan Sepeda motor yang di pinjamnya tersebut dengan cara setelah usai makan pecel lele.
Deva menyampaikan kepada UCOK, “Cok Aku pakai dulu Motor, Kau Tunggu lah disini Aku Nak Beli Rokok” lalu UCOK merasa tidak curiga memberikan kunci Sepeda motor kepada Pelaku DEVA setelah itu Pelaku DEVA Pergi.

Selanjutnya dijelaskan Kasatreskrim,setelah menguasai Sepeda motor tersebut Pelaku DEVA berniat untuk menjual Sepeda motor milik HAGI dengan cara mengajak WANDI WARAS, dimana DEVA mengatakan dan menyakinkan bahwa Sepeda Motor tersebut adalah miliknya, yang mana saat itu ia minta untuk ditemani menjualkan Sepeda Motor tersebut ke daerah Curup Kabupaten, Rejang Lebong Prov. Bengkulu.

Selanjutnya setelah Sepeda Motor tersebut berhasil dijualkan, Deva pulang ke Lubuklinggau dan uang hasil kejahatannya ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan mulai saat itu Deva menghilang dan tidak kembali lagi.

akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian +- Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan akhirnya melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti
dengan nomor laporan polisi LP/B- 2/I/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel Tanggal 03 Januari 2023.

*Setelah menerima adanya laporan tentang kejadian Penggelapan sepeda motor tersebut, ditambahkan kasat Kemudian ,Tim MACAN Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau di Pimpin Kasat Reskrim AKP ROBI SUGARA, SH, MH di dampingi Kanit Pidum IPTU JEMMY AMIN GUMAYEL, SH, langsung mendatangi TKP, Pulbaket, Permintaan keterangan kepada saksi-saksi, dan dari Hasil Penyelidikan didapat keterangan bahwa sebagai Pelaku Penggelapan Sepeda motor adalah Saudara Deva Putra Wijaya, Atas bukti permulaan yang cukup dan Hasil Gelar Perkara, Sehingga didapatkan Informasi bahwa Tersangka Deva sedang berada dirumahnya lalu pada tanggal 17 Januari 2023 sekira jam 09.00 wib dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka Deva yang Saat itu sedang berada di rumah kontrakan adiknya di Gang Indah Kelurahan Taba Pingin Kecamatan, Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau dan Tersangka Deva berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan, Selanjutnya terhadap TSK DEVA di bawa ke Polres Lubuklinggau Guna dilakukan Pemeriksaan Secara Intensif,serta barang bukti diamankan 1 (satu) lembar STNK BG 3432 HAF; 1 (satu) Helai baju Milik Tersangka

Setelah diinterogasi tersangka Mengakui telah melakukan Tindak pidana Penggelapan sepeda motor Yamaha Gear 125 BG 3432 HAF milik Korban HAGI yang masih Temannya sendiri

Tersangka sudah berniat utk melakukan serangkaian kejahatannya dengan cara Tipu MuslihatĀ terhadapĀ Ha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *