koranpotensi.com – MUSI RAWAS
Tersangka Royen (35) dan Deli (34), warga Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, siap mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Hal tersebut lantaran berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (19/1/2023).
Diketahui kedua tersangka sebelumnya diringkus oleh petugas lantaran diduga terlibat dalam Ilegal Drilling, dilahan perkebunan di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (24/11/2022), lalu.
Dan tersangka melanggar pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, maka tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purwono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara saat dikonfirmasi, sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis (19/1/2022).
“Tersangka, Royen dan Deli, telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, karena berkas perkaranya sudah dinyatakan P-21,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelimpahan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau No. : B- 212/L.6.11/Eku.1/1/2023 tanggal 17 Januari 2023 sudah Lengkap (P-21)
“Berkas perkaranya diterima oleh JPU Akbari Darmansyah S.H dan akan segera mengikuti proses persidangan,” tutup AKP Indra.