34 views

OC Kaligis Sebagai Salah Satu Anggota Kuasa Hukum LE Bisa Mempercepat Penangan Kasusnya

News

koranpotensi.com – JAKARTA

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan pihaknya menyakin dengan bergabungnya O.C Kaligis sebagai salah satu anggota tim kuasa hukum Lukas Enembe akan membantu percepatan penanganan  kasusnya.

“Penunjukan itu tentu menjadi hak tersangka ya,” ungkap Ali, dalam keterangan yang diterima koranpotensi.com, Jumat (20/1/2023).

Ia juga menjelaskan, Penunjukan O.C. Kaligis sangat tepat karena memahami betul bagaimana hukum acara pidana yang berlaku.

“Kami berharap tersangka juga akan menjadi koperatif selama mengikuti semua proses yang sedang KPK lakukan dan juga kami tegaskan dalam penyidikan perkara dengan tersangka LE dkk  semua prosedur hukum, pasti KPK telah patuhi,” paparnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) pada Selasa (10/1/2023) pukul 12.27 WIT atau 10.27 WIB di Abepura Papua. Awalnya berdasarkan informasi yang diterima KPK, LE akan ke Mamit Tolikara pada Selasa (10/1/2023) melalui Bandara Sentani, Jayapura. KPK menduga itu bisa jadi salah satu upaya LE untuk meninggalkan Indonesia.

“Mendapat informasi tersebut, maka kami menghubungi Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Papua, Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Kabinda untuk membantu upaya penangkapan LE di Bandara Sentani. Karena LE akan keluar Jayapura,” ungkap Firli Bahuri, Ketua KPK.

Menurut Firli, LE pun akhirnya berhasil diamankan pukul 12.27 WIT atau 10.27 WIB di Abepura Papua, oleh tim KPK bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) di Papua.

LE merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Ia ditetapkan KPK bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL), sebagai pemberi suap yang dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *