49 views

Kejagung dan KPK lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemberantasan Korupsi

News Pemerintahan

koranpotensi.com – Jakarta

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemberantasan korupsi bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (8/2/2023).

Dalam sambutanya, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa acara itu diselenggarakan sebagai upaya peningkatan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Burhanuddin, Kejaksaan dan KPK dipandang perlu untuk terus menjalin kerja sama khususnya terkait koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Kerja sama itu bertujuan untuk menyamakan persepsi khususnya dalam kegiatan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi guna optimalisasi dan percepatan penyelesaian perkara serta untuk menciptakan sinergitas antara KPK dengan Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.

Ia pun mengapresiasi dan menyambut baik penandatanganan kerja sama ini yang menunjukkan adanya kesungguhan, semangat dan keinginan untuk mau dan mampu bekerja sama, berinteraksi dan bersinergi guna membuktikan bahwa institusi negara berada pada garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Termasuk perkara tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

“Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) iti, dapat memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah terkait dengan pelaksanaan koordinasi, supervisi serta pelaksanaan perbantuan dan fasilitasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” kata Burhanuddin.

Dengan adanya perjanjian itu, diharapkan juga dapat lebih mengukuhkan dan menegaskan upaya optimalisasi dalam pengintegrasian data penanganan perkara, baik data dari Case Management System (CMS) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan maupun data SPDP Online di KPK.

Hal tersebut juga menjadi salah satu upaya dalam mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi terkait pertukaran data penanganan perkara pidana antar lembaga penegak hukum.

“Semoga dengan dijalinnya kerja sama ini dapat meningkatkan harmonisasi demi keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi kita bersama. Saya berharap Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani tersebut dapat segera diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara sesuai dengan tugas, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing institusi,” ujar Jaksa Agung.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa kerja sama itu memiliki semangat dan kepentingan yang sama yaitu bersama-sama melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut dia, kerja sama itu adalah bentuk keseriusan untuk berkolaborasi dan bersinergi yang lebih efektif, cepat, dan efisien dalam pelaksanaannya.

Acara itu dihadiri Wakil Jaksa Agung Sunarta, Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Anwar Saadi, Jaksa Agung Muda Pengawasan Ali Mukartono, dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony T. Spontana.

Hadir pula Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Jonanis Tanak, Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Widjanarko, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Karyoto, dan Deputi Bidang Informasi dan Data Mochamad Hadiyana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *