75 views

Kejagung Mengamankan Buronan Korupsi Penyimpangan Kredit di Pati

Korupsi News Pemerintahan

koranpotensi.com – JAKARTA

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pati atas nama Agus Apriliana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan terpidana Agus Apriliana diamankan di Jalan H. Mentul, Jatiasih, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

“Agus Apriliana merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut pada waktu terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana angsuran dan kredit dompleng di kantor PD BPR BKK Gembong dan PD BPR BKK Pati Kota Cabang Dukuhseti antara 2005 sampai dengan 2010 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp393.000.000,” kata Sumedana dalam keteranganya, Jumat (10/2/2023).

Atas perbuatannya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang Nomor: 82/Pid.Sus/2014PN.TIPIKOR.Smg tanggal 02 Desember 2014, terpidana dijatuhkan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp200.000.000.

Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara, sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Pati guna proses eksekusi.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *