koranpotensi.com – JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyerahan aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap kepada dua instansi, yaitu Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penyerahan aset senilai total Rp57.941.851.000 itu dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK.
Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK menyerahkan langsung barang rampasan tersebut melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah. Hal itu dimaksudkan agar aset tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh instansi negara yang bersangkutan.
“PSP merupakan cara paling efektif untuk memulihkan kerugian negara dan memanfaatkan aset-aset rampasan ini,” ajak Alex, dalam keterangan tertulis yang diterima koranpotensi.com, Kamis, (16/2/2023).
Alex menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara KPK dan Kementerian Keuangan, Kemenkumham, Kementerian ATR/BPN serta masyarakat luas, yang telah terbangun dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.
Lanjutnya, dukungan dan partisipasi dari seluruh elemen bangsa dapat seiring sejalan dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK maupun lembaga penegakan hukum lainnya.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, PSP merupakan salah satu mekanisme pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara. Hal itu telah diatur dalam ketentuan pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi.
“Kami berharap semoga dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja serta mempererat hubungan kerja antarlembaga khususnya dengan KPK,” kata Karyoto.
Penyerahan aset itu diterima langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto. Sementara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku Pengelola BMN diwakili oleh Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Encep Sudarwan.
PSP kepada Kemenkumham RI merupakan barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi terpidana Budi Susanto, berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Tanjung Priok Jakarta Utara, dengan luas keseluruhan 4.701,5 m2 dan nilai Rp56.744.674.000.
Adapun PSP kepada Kementerian ATR/BPN berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terpidana Ike Wijayanto, berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kecamatan Buah Batu, Bandung Provinsi Jawa Barat dengan luas 375,36 m2 dan nilai Rp1.197.177.000.