94 views

Wakil Ketua KPK Mengatakan Pada Tahun 2022 KPK Raih Presentase Sentencing Rate 119 Persen

News Pemerintahan

koranpotensi.com – JAKARTA

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Guhfron, mengatakan dalam rangka peningkatan penegakan hukum tindak pidana korupsi, KPK mencatatkan capaian presentase sentencing rate 2022 sebesar 119 persen. Sentencing rate merupakan rasio atas tuntutan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi dengan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim.

“Penghitungannya ialah akumulasi dari presentase masa hukuman, denda, dan uang penganti. Semakin tinggi rasio atau persentasenya, maka penanganan perkara tersebut dianggap semakin berkualitas karena berhasil membuktikan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa. Untuk mencapai sasaran strategis tersebut, KPK telah mengoptimalkan kolaborasi dalam rangkaian penanganan perkara sejak dini, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Dimana indikator kinerja ini disokong oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi,” ujar Ghufron, dalam keterangan tertulis yang diterima koranpotensi.com, Sabtu (18/2/2023).

Selama 2022 KPK juga telah melaksanakan proses penuntutan dengan mengacu pada Pedoman Penuntutan Perkara. Hal itu dimaksudkan untuk mengurangi disparitas dan meningkatkan kualitas penuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK).

Selama 2022, KPK telah melimpahkan 154 terdakwa ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan dengan rincian; 154 terdakwa divonis dengan pidana kurungan badan, 158 terdakwa divonis dengan denda, dan 83 terdakwa divonis dengan uang pengganti. Sementara itu, KPK juga telah menangani enam perkara TPK melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau korporasi.

Kelima perkara TPPU yang ditangani KPK sepanjang tahun 2022 yaitu atas Tersangka BS (Bupati Banjarnegara), RE (Walikota Bekasi), RLP dan AEH (Wali Kota Ambon dan Tenaga Honorer), dan RHP (Bupati Mamberamo Tengah). Sementara itu, perkara korporasi yang ditangani ialah melibatkan PT. Indonesia Advisory Duta Solusindo.

Perspektif Akuntabilitas

Perspektif intu mencakup penilaian pada kepatuhan dan kualitas laporan keuangan, kepatuhan dan kualitas laporan kinerja, serta indeks maturitas Sistem Pengendalian Instansi Pemerintah (SPIP). Pada indikator kepatuhan dan kualitas laporan keuangan (opini BPK atas laporan keuangan KPK), lembaga mendapatkan capaian 100 persen. Angka serupa juga didapatkan pada indikator kepatuhan dan kualitas laporan kinerja KPK (nilai sistem akuntabilitas kinerja KPK).

Indikator kinerja ini dihitung berdasarkan hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) yang dilakukan oleh Kementerian PANRB. Capaian itu didapat setelah KPK melakukan penyusunan kinerja, penyusunan laporan capaian kinerja secara berkala, tinjauan kinerja, serta meningkatkan kepatuhan dan kualitas pelaporan kinerja KPK dan unit kerja.

Perspektif Proses Internal

Pada perspektif itu, capaian skor peningkatan integritas Penyelenggara Negara sebesar 120 persen. Guna mencapai sasaran tersebut KPK telah melaksanakan kegiatan seperti inisiasi pembangunan integritas perguruan tinggi (PT) dan kegiatan Penguatan Antikorupsi (PAKU) Integritas bagi tujuh kementerian/instansi Penyelenggara Negara. Pencapaian sasaran startegis ini adalah jika para Penyelenggara Negara (PN) yang telah mengikuti program/kegiatan pembangunan Integritas oleh KPK, tidak terlibat maupun tidak menjadi pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

KPK juga mendorong para peserta PAKU Integritas 2021 mengikuti sertifikasi API untuk membuktikan yang bersangkutan sudah menerapkan program antikorupsi di lingkungannya. Dimana sampai dengan saat ini sejumlah 48 orang telah tersertifikasi. Pencapaian indikator ini disokong oleh Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Kemudian pada indikator keberhasilan perbaikan sistem tata kelola pencegahan korupsi pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (KLPD), capaian kinerja pada 2022 ialah 104,17 persen. Capaian ini mencakup tiga pendekatan, yakni pertama, melalui tugas pencegahan dan monitoring perbaikan sistem tata kelola yang dilakukan melalui lima aspek yaitu kepatuhan LHKPN; kepatuhan pelaporan gratifikasi; tindak lanjut aksi rekomendasi kajian; tindak lanjut rekomendasi pada sektor usaha; dan tindak lanjut implementasi aksi Stranas PK.

Pendekatan kedua, melalui tugas koordinasi dan supervisi perbaikan sistem tata kelola dilakukan terhadap delapan area intervensi yaitu, perencanaan dan penganggaran APBD; pengadaan barang dan jasa; perizinan; pengawasan APIP, manajemen ASN; optimalisasi pajak daerah; manajemen aset daerah; dan tata kelola keuangan desa.

“Sesuai data yang disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, skor Monitoring Center for Prevention (MCP) pada 2022 adalah 76 persen,” ujar Ghufron.

Kemudian melalui tugas penindakan dan eksekusi, sebagai pendekatan ketiga, perbaikan sistem tata kelola dilakukan melalui upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi pada KLPD. Selama 2022, penegakan hukum dilakukan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang berasal dari 65 KLPD.

Pada indikator efisiensi penanganan tindak pidana korupsi, capaian pada 2022 mendapatkan presentase 120 persen. Beberapa hal yang telah dilakukan ialah melaksanakan kegiatan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan eksekusi sesuai dengan rencana waktu yang telah ditetapkan di awal.

Lantas, pada indikator status perkara TPK yang mendapatkan kepastian hukum dari penanganan APH lain di daerah mendapatkan capaian sebesar 110,78 persen. Guna mencapai target tersebut KPK melakukan koordinasi intensif dengan APH yang menangani perkara TPK, melaksanakan gelar perkara, dan memfasilitasi kebutuhan penyidik dalam mendukung kelancaran proses penyidikan.

Dalam kurun waktu 2022, KPK telah melakukan supervisi terhadap 88 perkara dengan status 39 perkara selesai, 13 perkara P21, 20 perkara diputuskan di tingkat PN, 4 perkara SP3, 2 perkara diambil alih, 4 perkara dalam proses, dan 45 perkara belum ada perkembangan lebih lanjut.

Kemudian pada indikator penyelamatan keuangan negara capaian pada tahun 2022 sebesar 120 persen. Hal itu didapati setelah KPK berhasil melakukan penyelamatan dan penerbitan aset sebanyak Rp76 triliun.

Terakhir, pada indikator resume penindakan yang dimanfaatkan dalam pencegahan TPK serta pendidikan antikorupsi capaian yang diraih ialah 96,35 persen. Terdapat 42 resume perkara yaitu 33 resume perkara TPK dari Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi serta 9 resume perkara dari Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi.

Perspektif Kapabilitas Organisasi

Pada indikator penyusunan kebijakan dan harmonisasi produk hukum eksternal dan internal untuk penguatan KPK mendapatkan capaian 120 persen. Angka ini didapati setelah KPK menargetkan penyusunan 21 peraturan internal, 4 peraturan eksternal, penyusunan rancangan 7 peraturan internal dan 2 peraturan eksternal.

Sementara untuk membentuk sumber daya manusia yang berkinerja optimal, KPK mendapatkan capaian kinerja sebesar 100,15 persen. Upaya yang dilakukan ialah penyusunan dan penyelarasan regulasi terkait kepegawaian dan melakukan pengukuran indeks sistem merit KPK. Sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan  secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Pada 2022 nilai indeks sistem merit KPK sebesar 325,5 yang diperoleh dari pengukuran pada 8 aspek yaitu; perencanaan kebutuhan; pengadaan; pengembangan karir; promosi dan mutasi; manajemen kinerja; penggajian, penghargaan, dan disiplin; perlindungan dan layanan; serta sistem Informasi.

Lalu pada indikator indeks reputasi organisasi capaian pada tahun 2022 ialah 111 persen. Pencapaian ini diperoleh dari survei reputasi organisasi dengan hasil score indeks 3,89 dari target 3,5 (skala 1-5). Beberapa cara yang dilakukan ialah peningkatan kualitas informasi publik dan meningkatkan ragam produk pemberitaan KPK.

KPK juga melakukan pengukuran reputasi dan persepsi kinerja. Hasil survei menunjukkan bahwa skor kinerja KPK tahun 2022 ialah 73,27 atau naik hingga 13,37 poin dari tahun 2021. Adapun nilai rata-rata skor reputasi KPK ialah 72,58 dimana skor tertinggi pada etika moral lembaga (73,77), komitmen KPK (72,58), profesionalitas KPK (72,16), dan reputasi umum (71,19). Skor ini menunjukkan bahwa stakeholder KPK memberikan pandangan atau penilaian yang baik terhadap reputasi dan kinerja KPK, serta mengalami peningkatan dari pengukuran tahun sebelumnya.

Terakhir pada indikator indeks maturitas sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) capaian pada 2022 ialah 102,9 persen. Untuk mengupayakan pencapaian tersebut, KPK melakukan penyelarasan proses unit serta pengembangan sistem Informasi. Kemudian dilakukan penilaian mandiri oleh Tim Asesor internal dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Selanjutnya untuk indiaktor indeks kematangan manajemen data capaian pada tahun 2022 didapati angka 99,5 persen. Sasaran strategis ini didukung pelaksanaan tugas pada Sekretariat Jenderal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *