53 views

Satreskrim Polsek Utara l Polres Lubuklinggau Tangkap Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan 378 KUHP dan 372 KUHP

Krimnlinal

koranpotensi.com – Lubuklinggau

Team Anak Macan Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara I, meringkus pelaku penipuan atas nama Leo Depenci

(32),Buruh ,warga ,Lorong Aur Kelurahan, Koto Padang Kecamatan, Koto Baru Kabupaten, Damasraya Propinsi Sumatera Barat
Telah membawa kabur sepeda motor sudara korban ADENAN ZUHRI
(30), Anggota Polri ( Brimob )
Warga,Dusun II Desa, Tegal Rejo Kecamatan, Tugu Mulyo Kabupaten, Musi Rawas.
Peristiwa tersebut di jalan, Jambi Lama Petanang Ulu Kecamatan, Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harrissandi didampingi Kapolsek Lubuk Linggau Utara AKP Baruanto ,SH bersama Kanitreskrim IPDA Faisal
Menyampaikan lewat realise bahwa Pada hari Minggu Tanggal 3 Januari 2021 di Rumah Orang Tua Tersangka Di Jalan Jambi Lama Kelurahan, Petanang Ulu Kecamatan, Lubuklinggau Utara I, sekira jam 10.00. WIB yang mana saat itu korban ditelpon oleh pelaku bahwa dirinya yang akan menjaga kebun milik korban, yg mana sebelum nya korban ada menawarkan untuk menjaga kebun milik nya, dan sesampai dirumah tersangka korban masuk dan berjumpa dgn tersangka kemudian pada saat itu Tersangka meminta untuk pinjam sepeda motor milik korban dgn alasan untuk alat Transportasi pd saat menjaga Kebun milik korban.
Lalu saat itu korban memberikan sepeda motor berikut STNK dan Uang tunai Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah).
Setelah menerima kunci Sepeda motor milik korban lalu Tersangka berangkat kearah Megang Sakti bersama dengan istri nya
Namun Tersangka tidak menjaga kebun melainkan membawa sepeda motor milik korban ke Propinsi Sumatera Barat tepatnya di Kab DAMASRAYA.
Lalu spd motor milik korban dijual oleh pelaku dgn Orang yang tidak dikenal nya di Kab DAMASRAYA .
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Satu Unit Spd motor jenis SUZUKI SHOGUN dgn Nomor Polisi BG 3976 GG dan diktaksir dgn Uang sebesar Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan atas kejadian ini korban mengadukan hal ini ke Polsek Llg Utara untuk minta diproses sesuai dengan hukum yg berlaku.
Dengan laporan polisi :
LP/B- 16/II/2023/SPKT/Polsek llg utara tanggal 28 Pebruari 2023.

Pada Hari Selasa Tanggal 28 Pebruari 2023 Sekira jam 12.00 Wib korban memberikan informasi bahwa yg melakukan Penipuan terhadap dirinya dan menyampaikan bahwa pelaku saat ini sedang berada dirumah orang tua nya.

dijelaskan Kapolsek Baruanto ,Dengan sigap Kanit Reskrim IPDA PAISAL mengumpulkan Personil Opsnal, kemudian melaporkan kepada Kapolsek bahwa Pelaku saat ini sedang berada didalam rumah orang tua nya, lalu Kapolsek memberikan App kepada Kanit Reskrim bersama Pers Opsnalnya, diteruskan,setelah mendapatkan App maka Kanit Reskrim langsung Pimpin untuk melakukan Penangkapan terhadap pelaku penipuan dan atau penggelapan ini.
Berkat kesigapan Kanit Reskrim bersama Pers Opsnal itu sekira Jam 15.30 Wib berhasil mengamankan Pelaku tersebut tanpa melakukan perlawanan didekat rumah orang tua nya, dan kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Utara I untuk Proses lebih lanjut.

Ditambakan Kapolsek,Sementara setelah diinterogasi
Bahwa pelaku mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban yang mana sepeda motor jenis SHOGUN dengan Nopol BG 3976 GG yg dipinjam pelaku dari korban dengan alasan untuk transportasi jaga kebun milik korban itu, akan tetapi pelaku bawa ke Daerah Propinsi SUMATERA BARAT tepat nya di Kabupaten DAMASRAYA, dan sepeda motor milik korban itu telah pelaku jualnya seharga Rp 2 000.000,- ( Dua Juta Rupiah), yg mana uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah pelaku pergunakan untuk keperluan sehari hari bersama istrinya.
Dan Pelaku juga mengakui bahwa dirinya menjual sepeda motor milik korban itu tanpa se izin / sepengetahuan pemilk nya ( korban ).

Adapun barang bukti- 1 (satu ) Lembar BPKB motor Shogun .(rls Niko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *