58 views

Polres Musirawas Press Release Awal Maret Ungkap Kasus Curat ,Curas,Sajam Serta Pengeroyokan

News

koranpotensi.com – MUSI RAWAS

Awal Maret 2023, Satuan Reskrim Polres Mura beserta jajaran Polsek, berhasil mengungkap perkara curat, curas, penganiayaan serta pengeroyokan hingga korban meninggal dunia serta sajam.

Hal dipaparkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH didampingi Kabag Ops, Kompol Polin E.A Pakpahan, Kasi Humas, Kompol Purwono Jaya, saat menggelar press release sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (16/3/2023).

Turut hadir, dalam press release, Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara, Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, Kanit Pidum, Ipda Eko, Kanit Pidsus, Ipda Niko, Kanit Tipidkor, Iptu Marliansyah serta Kanit Narkoba, Ipda Hendra, KBO Narkoba, Iptu Yatno serta Bagian Ops, Ipda Anggiat.

Kapolres Mura mengatakan, upaya ungkap kasus lainnya yang sudah berhasil
dilaksanakan, antara lain adalah penangkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Serta penganiayaan baik itu yang mengakibatkan korban meninggal dunia maupun yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan dan tindak pidana membawa sajam,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, adapun dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan yang berhasil dilakukan yaitu sebanyak 6 kasus, dimana 2 tersangka tertangkap tangan melakukan pencurian.

Kapolres menjelaskan, adapun kasus curat terjadi di PT. MHP dengan tersangka berinisial SP, (29), warga Desa Batu Raja Baru, Kecamatan Tebing Tingggi, Kabupaten Empat Lawang. Modus pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara menggunakan satu buah angkong dan satu buah agrek.

Atas kejadian tersebut pihak PT. MHP mengalami kerugian sebesar Rp
3.100.000, dan atas kejadian
tersebut pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.

Kemudian, PT. AKL dengan tersangka berinisial SC (23), warga Dusun I Desa
Kebur Lama, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas. Dengan modus operandi
dengan cara mengambil sawit yang sudah di panen dan dimasukan didalam karung. Sehingga atas kejadian tersebut
korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 180.000.

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat
pasal 364 KUHP dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak-banyak Rp.250.000.

Kemudian 3 pelaku curat lainnya dan 2 pelaku curas yang berhasil di ungkap diantaranya, Minggu 28 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, di Dusun IV Desa
Suko Warno, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas.

Telah terjadi tindak pidana
pencurian dengan pemberatan yang di lakukan oleh AH (37), warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 215.000.000. Atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pengungkapan tersebut hasil pendekatan Kanit Pidum, Ipda Eko Setiawan, bersama Kades Suro dan akhirnya pelaku menyerahkan diri untuk dilakukan dengan proses hukum yang berlaku.

Kemudian, Sabtu, 4 Maret 2023 sekira pukul 18.00 WIB, di Desa Suko Rejo, Kecamatan STL Ulu Terewas, Kabupaten Musi Rawas, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka yang berinisial RS (25), warga Durian Rampak, Kecamatan Lubuinggau Utara I Kota LLG dan STP (24) warga Dusun II Desa Pasenan Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.

Dengan modus operandi dengan cara mencongkel kunci kotak sepeda motor yang sedang di parkir di depan rumah korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000. atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Selanjutnya, Senin, 06 Februari 2023 sekira jam 17:15 WIB, telah terjadi tindak
pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Desa Griyoso, Kecamatan Jayaloka
Kabupaten Musi Rawas, diduga dilakukan oleh pelaku berinisial Y (38) Tahun, warga Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding.(Niko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *