Diduga Galian C Ilegal Beroperasi, Di Labuhanbatu

news

koranpotensi.com – Labuhanbatu

Tambang galian C sirtu beroperasi, produksi lebih kurang ratusan mobil per hari, berlokasi di Dusun janji, Desa janji kecamatan bilah barat kabupaten labuhan batu Sumatera Utara.
Galian C tersebut diduga melakukan penambangan tidak bertanggung jawab melalui reklamasi dan dapat merusak lingkungan hidup dan mencemari permukaan aliran sungai.

Pantauan wartawan dilokasi mobil dump truk keluar masuk mengangkut material sirtu (pasir, batu) dari Lokasi pertambangan galian C tersebut, sepertinya tidak ada hambatan dari dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Tempatnya di pinggir jalan cor beton, terpampang plang izin perusahaan pertambangan galian C atas nama “zulkifli simamora, nomor izin: 540/729/DIS PM PPTSP/5/XI.b/IV/2019 di dusun janji Desa janji kecamatan bilah barat kabupaten labuhanbatu provinsi sumatera Utara.

Dipertanyakan wartawan tentang izin yang terpampang di jalan masuk galian C tersebut, dinas ESDM WILAYAH IV Provinsi sumatera Utara melalui julkifli parangin angin Senin 1/5 menjelaskan lewat telepon bahwa, “pada tanggal 27 April 2023 lalu izin atas nama tersebut sudah mati, ucap KTU Cabdis ESDM wilayah IV provinsi sumatera Utara.

Tambahnya, apabila pertambangan Galian C yang tidak miliki izin, jelas melanggar Undang Undang 3 tahun 2020 perubahan atas undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, pasal 158 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar jelas nya.

Tempat terpisah selasa 2/5 tepatnya didepan toko sparepart jalan bilah Rantauprapat, labuhanbatu inisial AK sebagai pengusaha pemilik lokasi izin galian C atas nama Zulkifli Simamora menjelaskan “bahwa saya tidak pernah mengalihkan izin galian C saya kepada orang lain, kalau izin itu di gunakan tanpa seijin saya dan Tampa sepengetahuan saya, kecuali kalau orang lain numpang lewat jalan, saya tidak melarang, ucap nya.

Berbeda jawaban inisial JM saat dikonfirmasi wartawan Senin 1/2 mengatakan “izin galian C yang dikelola nya masih hidup atas nama Zulkifli Simamora, nanti bulan 9 tahun 2023 baru mati, jawab nya.(tim)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *