Satreskrim Polres Lubuklinggau Ungkap Kasus TP. Penganiayaan Antar Anak Jalanan

Hukum & Kriminal

Koranpotensi.com – Lubuklinggau

Diduga terjadi penganiayaan oleh seorang pelaku bernama Soleh bin Mad Sugio (19), seorang pedagang yang tinggal di Dusun I RT. 01, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan, Provinsi Lampung.

Alamat tinggal pelaku:
Jalan Aneka 80, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harrissandi, didampingi Kasatreskrim AKP Robi Sugara, menyampaikan:
Pada hari Sabtu, tanggal 6 Mei 2023, sekitar jam 22.00 WIB, di Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, tepatnya di depan Kolam Renang King, Tim Macan Linggau menerima informasi adanya keributan di lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi, Tim Macan Linggau menemukan seorang laki-laki yang terluka di wajah. Setelah penyelidikan di lokasi kejadian, diketahui bahwa pengamen dan pedagang angkringan yang dikenal sebagai anak punk terlibat dalam keributan tersebut. Soleh diduga melakukan pemukulan dan saling pukul terhadap korban bernama Marvin, seorang anak jalanan (anak punk). Kasatreskrim menjelaskan bahwa setelah kejadian itu dilaporkan ke Polres Lubuklinggau oleh korban Soleh. Proses lidik sidik dilakukan dan terhadap Marvin, yang menjadi tersangka, ditahan di Rutan Polres Lubuklinggau. Selanjutnya, Marvin juga melaporkan kembali Soleh dengan tuduhan penganiayaan ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.

Kasatreskrim menambahkan:
Setelah menerima laporan dan mendatangi lokasi kejadian terkait keributan antara anak jalanan (anak punk) pada tanggal 6 Mei 2023, Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, SH, MH, didampingi Kanit Pidum IPTU Jemmy Amin Gumayel, SH, pada tanggal 12 Mei 2023, yang sebelumnya merupakan korban dan tersangka Marvin (sudah ditahan), melaporkan Soleh bin Mad Sugio atas nama orang tua Marvin, yaitu Betaria. Tim penyidik melakukan proses lidik sidik, memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan korban, melakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak namun belum berhasil. Guna mencegah konflik sosial antara kelompok anak jalanan, Tim Penyidik melakukan Gelar Perkara lanjutan dan menetapkan Soleh bin Mad Sugio sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan (split). Pada tanggal 16 Mei 2023, sekitar jam 10.00 WIB, Soleh ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Dempo, Kota.(Niko)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *