Koranpotensi.com – Bekasi
Pemkab Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Cikarang Pusat, pada Jumat (16/8/2024) malam.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah, dengan dihadiri unsur Forkopimda, Asisten Daerah, Staf Ahli, dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bekasi serta para tokoh masyarakat.
Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi menyampaikan, Pemkab Bekasi bersama DPRD, telah membahas bersama, baik di tingkat Komisi maupun Badan Anggaran, terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas plafon anggaran tahun 2025 yang telah diajukan sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi, dirinya megucapkan terimakasih atas kerjasama seluruh anggota dewan, khususnya kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi.
“Tentunya kami akan segera melaksanakan asistensi rencana kerja perangkat daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sebagai bahan penyusunan rancangan APBD tahun 2025 yang nantinya akan kami ajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama,” terangnya.
Pada sidang paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi menyampaikan beberapa rekomendasi, diantaranya merencanakan kegiatan dengan lebih terfokus pada penyelesaian masalah di tahun sebelumnya.
Dewan juga meminta Pemkab Bekasi untuk lebih intensif lagi dalam menggali potensi pendapatan daerah, optimalisasi inovasi layanan publik dan penerapan smart city.
Kemudian perbaikan kinerja tata kelola BUMD, serta lebih intensif lagi dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan anggaran.