Partai Buruh Rencanakan Aksi Unjuk Rasa Terhadap Revisi UU Pilkada oleh DPR

Breaking News

koranpotensi.com – Jakarta

Partai Buruh berencana mengerahkan massa untuk berunjuk rasa sebagai respons terhadap tindakan DPR yang dianggap inkonstitusional. Tindakan ini muncul setelah DPR menggelar rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Rabu (21/8/2024), yang membahas revisi Undang-Undang Pilkada, khususnya mengenai perubahan yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, mengatakan bahwa massa buruh akan menggelar demonstrasi di depan DPR/MPR RI, Senayan, pada Kamis (22/8/2024) pagi. “Tuntutan aksi kami adalah mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,” ujar Ferri.

Partai Buruh juga akan melanjutkan aksi dengan melakukan demo di depan kantor KPU RI di Menteng pada Jumat (23/8/2024). Tuntutannya adalah agar KPU segera mengeluarkan Peraturan KPU terkait pencalonan pilkada sesuai dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Ferri Nuzarli mengungkapkan bahwa instruksi untuk aksi ini telah disampaikan oleh Executive Committee (Exco) Pusat Partai Buruh kepada pengurus partai di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Diperkirakan sekitar 2.000 buruh akan terlibat dalam unjuk rasa ini.

Sebelumnya, rapat Baleg DPR telah memutuskan untuk tidak sepenuhnya mengikuti Putusan MK. Misalnya, dalam hal syarat usia minimum calon kepala daerah, Baleg DPR memilih untuk mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan titik hitung usia calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan, bukan saat penetapan pasangan calon oleh KPU seperti yang diputuskan MK.

Selain itu, Baleg DPR juga memodifikasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang pelonggaran ambang batas pencalonan kepala daerah. Baleg menetapkan pelonggaran threshold hanya berlaku untuk partai politik non-DPRD, sementara partai yang sudah ada di DPRD masih dikenakan ambang batas yang lebih tinggi.

Keputusan ini menuai kritik karena dianggap mengakali keputusan MK dan tidak konsisten dengan prinsip-prinsip konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *