Koranpotensi.com – Jakarta
Pada Kamis (22/8/2024), sejumlah guru besar, akademisi, dan aktivis 1998 dijadwalkan akan melakukan demonstrasi di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Istana Merdeka. Aksi ini bertujuan untuk mengawal dan menuntut pelaksanaan putusan MK terkait UU Pilkada.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa polisi telah menyiapkan 1.273 personel gabungan untuk mengamankan aksi tersebut. Personel dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait akan ditempatkan di sejumlah titik strategis.
“Pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi massa aksi yang mungkin akan memasuki kawasan MK dan Istana Merdeka. Rekayasa arus lalu lintas akan dilakukan sesuai dengan dinamika situasi di lapangan,” jelas Susatyo.
Dia juga mengingatkan agar personel pengamanan bertindak persuasif dan menjaga keselamatan serta keamanan, dan meminta para demonstran untuk menjaga ketertiban selama aksi.
Aksi ini diharapkan berlangsung damai dengan orasi yang santun dan tidak merusak fasilitas umum. Susatyo juga menekankan bahwa semua personel pengamanan tidak akan membawa senjata dan akan menghormati hak para demonstran untuk menyampaikan pendapat mereka.
Sebelumnya, MK memutuskan dua putusan penting terkait pencalonan kepala daerah, yaitu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan, dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan sejak pelantikan.
Namun, pada Rabu (21/8/2024), DPR dan pemerintah melanjutkan pembahasan RUU Pilkada yang disepakati dalam rapat Panja. RUU ini mencakup penyesuaian syarat usia pencalonan sesuai putusan Mahkamah Agung dan perubahan ambang batas pencalonan yang hanya berlaku untuk partai nonparlemen.