Polri Tegaskan Proses Hukum Terhadap Pelaku Anak dalam Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP Tetap Berjalan

Breaking News

Palembang ,koranpotensi.com – Proses hukum terhadap tiga anak di bawah umur yang terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berinisial AA (13) di Palembang dipastikan akan terus berjalan. Polda Sumsel melalui Satreskrim Polrestabes Palembang, dengan dukungan Ditreskrimum Polda Sumsel, menangani kasus ini secara profesional dan proporsional.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto SIK MM, menegaskan bahwa ketiga pelaku, MZ (13), NS (12), dan AS (12), tetap berstatus sebagai tersangka. “Proses penyidikan masih berlangsung, dan kami sedang mempercepat penyelesaian berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” ujar Sunarto, Senin (9/9/2024).

Dari awal penemuan jenazah korban di TPU Talang Kerikil, pihak kepolisian langsung memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Sunarto mengungkapkan bahwa hanya dalam waktu 2×24 jam, empat pelaku berhasil diamankan. Namun, yang membuat kasus ini lebih memiriskan adalah fakta bahwa pelakunya juga merupakan anak-anak.

Dalam konferensi pers yang digelar, turut hadir sejumlah narasumber dari berbagai instansi terkait untuk memberikan penjelasan tentang penanganan kasus ini. Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel, Efy Hendri, menegaskan bahwa meski para pelaku adalah anak-anak, proses hukum tetap akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sunarto menekankan bahwa Polri menjalankan proses penyidikan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Berdasarkan undang-undang ini, anak di bawah umur 14 tahun tidak dapat dikenakan pidana penjara, tetapi dapat diberikan tindakan, seperti pengembalian kepada orang tua atau penempatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Ketiga tersangka saat ini dititipkan di PSR ABH Indralaya untuk menjalani pembinaan hingga proses pengadilan selesai. Dian Arief, Kepala UPTD PSR ABH Indralaya, menambahkan bahwa para pelaku anak akan menjalani program rehabilitasi, yang mencakup pembinaan fisik, mental, keagamaan, serta keterampilan.

Sunarto kembali menegaskan bahwa tidak ada kelonggaran dalam penegakan hukum kasus ini. “Proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak ada yang samar, keadilan harus ditegakkan,” tegasnya.

Polri berharap dukungan dari masyarakat agar penyidikan dapat segera diselesaikan, dan kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *