Tanggamus , koranpotensi.com — Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sekaligus penadahan handphone dan narkoba. Pelaku berinisial SH (28), warga Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo, ditangkap pada Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di Pasar Wonosobo.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban, MR (13), seorang pelajar asal Kecamatan Wonosobo, terkait pencurian yang terjadi pada Kamis, 15 Agustus 2024.
“Dalam penangkapan SH, kami juga menemukan barang bukti yang terkait dengan narkoba, termasuk alat hisap sabu (bong), pirex, dan sejumlah perlengkapan lainnya,” ujar Iptu Tjasudin.
SH mengakui bahwa handphone hasil curian saat ini dikuasai oleh adiknya, HS, yang masih dalam pengejaran. Pencurian tersebut mengakibatkan kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan handphone Redmi Note 8 Pro dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.
Saat ini, SH telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut terkait dugaan kepemilikan narkoba, sementara pencarian terhadap HS dan pelaku utama pencurian masih dilakukan.