Ditangkap Satresnarkoba Polres Musi Rawas Bawa Sabu, Warga Desa Lubuk Pandan Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara

Breaking News

koranpotensi.com MUSI RAWAS-Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dirumah tersangka, di Dusun IV, Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.30 WIB, Sabtu (7/9/2024).

 

Diketahui identitas tersangka, Nes (30), warga Dusun IV, Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

 

Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan, “Eagle Squad” berhasil menyita BB diantaranya, 30 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 8,26 gram, satu buah dompet warna pink tanpa merk, satu bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang dipotong miring (Skop), satu unit timbangan digital merk Pocket Scale.

 

Barang bukti tersebut ditemukan di atas meja dihadapan tersangka dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

 

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Nes .

 

“Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB, 30 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 8,26 gram,” kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.

 

Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 63 / IX /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

 

Bermula saat, “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu di wilayah di Dusun IV, Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

 

Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, Nes, berikut BB berupa narkotika jenis sabu.

 

“Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

 

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

 

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tuturnya.(n)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *