koranpotensi.com MUSI RAWAS-Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), kembali berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dikontrakan di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (12/9/2024).
Diketahui identitas tersangka, Deby Ade Syaputra (25), warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Deby Ade Syaputra.
“Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB, lima bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 3,16 Gram,” kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.
Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 65 / IX /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Bermula saat, “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu di wilayah di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, Deby Ade Syaputra, berikut BB diantaranya, lima bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 3,16 Gram.
Lalu, satu buah kotak rokok filter, satu unit timbangan digital merk Pocket Scale, satu Bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang dipotong miring (Skop), satu buah pirex kaca dan dua buah korek api gas.
“Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tuturnya.(Nn)