koranpotensi.com LUBUKLINGGAU- Seorang oknum istri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau diduga melakukan kampanye terselubung dengan memanfaatkan acara yasinan di kediamannya Rumah Dinas Jalan Keputraaan Talang Bandung, Selasa malam (24/9/24).
Dugaan ini mencuat setelah beberapa postingan istrinya dimedia sosial bersama istri calon Walikota Lubuklinggau, disitu juga ada pose jari yang menandakan nomor urut salah satu kandidat dalam Pilkada 2024 mendatang.
Padahal, kegiatan yasinan yang semula merupakan agenda keagamaan, berubah menjadi ajang penyampaian pesan politik.
Oknum istri Sekda tersebut diduga memanfaatkan momen berkumpulnya masyarakat untuk menyampaikan arahan yang secara tidak langsung mengajak peserta yasinan untuk memilih kandidat tertentu.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan memproses laporan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami belum menerima laporan, tapi info ini akan kami selidiki kebenarannya. Dan bukan tidak mungkin akan memanggil pihak-pihak terkait dan mengumpulkan bukti lebih lanjut,” ujarnya.
Lanjut Dedi menjelaskan, Bawaslu juga akan bekerja sama dengan kepolisian serta pihak pemerintah terkait untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan jabatan oleh aparatur sipil negara (ASN) selama proses Pilkada. Pasalnya, keterlibatan ASN dalam politik praktis melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta peraturan lainnya yang menekankan bahwa ASN harus bersikap netral dalam setiap pemilihan umum, termasuk Pilkada.
“ASN, termasuk Sekda, dilarang keras untuk menggunakan jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan politik, baik secara terang-terangan maupun terselubung,” tegasnya.
Jadi, kata Dedi jika dugaan ini terbukti, oknum Sekda Lubuklinggau tersebut bisa dikenakan sanksi berat, baik berupa sanksi administratif hingga pemecatan. Selain itu, tindakan kampanye terselubung dengan kedok kegiatan keagamaan seperti yasinan juga dianggap melanggar etika dan integritas ASN.
Selain itu, Bawaslu Kota Lubuklinggau juga mengimbau kepada seluruh ASN di wilayah tersebut untuk tetap menjaga netralitas selama masa Pilkada 2024.
“Kami minta semua ASN untuk tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung. Jika terbukti melanggar, kami tidak segan-segan memberikan rekomendasi sanksi,” katanya.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, Ia juga meminta masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. “Bawaslu menyediakan kanal pelaporan yang dapat diakses publik dengan mudah, serta menjamin bahwa laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan rahasia,” jelasnya.
Selain itu istri sekda Kota Lubuklinggau, Henita Andriani yang tak lain adalah Ketua Darma Wanita Persatuan (DWP) juga sudah terang-terangan mengkampanyekan perubahan dibeberapa platform medsos miliknya, baik di snap WhatsApp maupun komentar -komentar di Facebook.
Sayangnya hingga berita ini dilansir belom ada tanggapan dari Trisko Defriansyah. saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp nomor +62812-8601-5199 tak memberi respon. (Rls)