Beredar di Medsos Oknum Istri Sekda Lubuklinggau kampanye terselubung berkedok Yasinan

Breaking News

koranpotensi.com LUBUKLINGGAU-Ahlul Fajri………. angkat bicara terkait viralnya di Media Seorang oknum istri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau diduga melakukan kampanye terselubung dengan memanfaatkan Rumah Dinas Rumah jabatan SEKDA di Jalan Keputraan tidak hanya itu diduga makan minum juga di siapkan oleh sekretariat dengan menggunakan anggaran Daerah hal ini terjadi pada Selasa malam (24/9/24).

 

Dugaan prilaku yang tidak netral dalam proses PILKADA kota Lubuklinggau ini di buktikan setelah beberapa postingan istri oknum SEKDA yang beredar dimedia sosial bersama istri sang calon Walikota Lubuklinggau kebanggaannya, di dalam foto foto itu juga istri sang SEKDA mengkampanyekan calon wali kotanya dengan pose dua jari yang menandakan nomor urut 2 yaitu salah satu kandidat dalam Pilkada 2024 kota lubuk linggau yang akan di laksanakan pada tanggal 27 November 2024 yang akan datang.

 

Oknum istri Sekda tersebut diduga memanfaatkan momen berkumpulnya masyarakat untuk menyampaikan arahan yang secara tidak langsung mengajak peserta yasinan untuk memilih kandidat tertentu sehingga kegiatan yasinan yang semula merupakan agenda keagamaan, berubah menjadi ajang penyampaian pesan politik.

 

Menanggapi hal itu, Ahlul Fajri yang aktif di Aktifis Lembaga kontrol Sosial Kemasyarakatan dan Organisasi Kepemudaan mendesak Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Lubuklinggau untuk melakukan tindakan tegas kepada pihak pihak terkait yang telah melanggar aturan tersebut kami harap BAWASLU dan KPU jangan sampai tutup mata atas dugaan kecurangan ini.

 

Dan kepada PJ Gubernur Sumatera Selatan agar kiranya mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi berat berupa pemecqtan kepada PJ sekda kota lubuklinggau sesuai dengan peraturan perundang_undangan yang berlaku seperti yang tertuang dalam UUD No 23 tahun 2004 tenatang pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang nertalitas ASN dan berdasarkan surat keputusan bersama dalam Satgas netralitas ASN No 02 tahun 2022

 

Saya pikir permasalahan pihak Bawaslu tidak harus menerima laporan untuk dapat melakukan penyelidikan dan tindakan karena jelas di dalam media foto yang sudah beredar di media sosial menunjukkan bahwa istri oknum pejabat tersebut sudah melakukan pelanggaran dalam proses Pilkada Kota Lubuklinggau saya harap BAWASLU benar benar netral dan jangan tinggal diam dan segera memproses laporan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku kami akan kawal setiap permasalahan yang timbul.

 

Melalui media ini Ahlul juga menegaskan kepada BAWASLU agar melibatkan pihak pihak yang berwewenang dalam penanganan dugaan pelanggaran ini jika perlu libatkan kepolisian sebagai pengamanan dalam proses penyelidikan yang merupakan hak dan wewenang BAWASLU, mari ciptakan PILKADA yang Jujur, adil dan damai pungkas Ahlul.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *