koranpotensi.com Bandung -Satuan Reserse Kriminal khusus Polda Jawa Barat Konferesi Pers dalam rangka Press Realease pengungkapan Tindak Pidana Korupsi, dengan pelaku sejumlah 3 orang ,yakni saudara D, selaku Direktur RSUD Plara saudara S, sebagai Kabag pelayanan dan Saudara k, sebagai Kasi administrasi pelayanan.
Bertempat Di lantai II Lobby Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Direktorat Satuan Reserse Kriminal khusus Polda Jabar melalukan Press Realease pengungkapan Kasus Tindak Pidana korupsi pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Pres rilis dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat
KOMBES POL. Juler Abraham Abast, S.I.K., Wadireskrimsus
AKBP Dr. Marully Pardede, S.H., S.I.K., M.H. , Kasubdit Tipidkor
Kompol Olma Fridoki, S.H., S.I.K., M.H. , Personil Unit III Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombespol Juler Abraham Abast didampingi wadireskrimsus AKBP Dr. Maruly Pardede melaksanakan Press Realease Perkara Tindak Pidana Korupsi penyelewengan Dana Anggaran Insentif Tenaga kesehatan Pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2020 s.d. 2021 .
Wadireskrimsus Polda Jabar, AKBP Dr. Maruly Pardede menyampaikan Polda Jabar Sudah menetapkan sebagai tersangka terhadap 3 (tiga) orang pejabat RSUD Palabuhanratu periode T.A. 2020 s.d. 2021;
Adapun Modus Operandi tersangka yaitu membuat data fiktif dalam hal proses pengajuan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif;
– Hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 5.4 miliar;
Dari pihak Penyidik telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan terhadap 184 (seratus delapan puluh empat) orang saksi serta 3 (tiga) orang ahli, katanya.
Lebih lanjut AKBP Dr. Maruly Pardede mengatakan bahwa Barang bukti Telah dilakukan penyitaan dan _recovery aset_ atau pengembalian kerugian negara dengan nominal Rp. 4.8 miliar
Adapun barang bukti beserta tersangka Selanjutnya dilakukan pelimpahan (tahap II) kepihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Untuk diketahui Tersangka saudara D selaku Dirut pada RSUD Plara pada saat itu, dan saudara inisial S ,selaku kabag pelayanan pada saat itu dan saudara K selaku kasi adminitrasi pelayanan pada masa itu” , tutupnyaWadireskrimsus.(nn*)