koranpotensi.com MUSI RAWAS-Rusdianto (45), warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), ditangkap “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Mura, di rumahnya, sekitar pukul 13.50 WIB, Rabu (16/10/2024)
Tersangka ditangkap karena terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu. Terbukti dari tangan tersangka, anggota menyita barang bukti (bb), satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 60 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto keseluruhan barang bukti narkotika 27,02 Gram.
Lalu, satu buah kotak kotak minyak rambut warna biru, satu buah kotak kotak minyak rambut warna biru muda. BB ditemukan di atas meja yang terletak didalam kamar tersangka dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja tersangka sudah ditahan di Polres Mura.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, LP-A/ 72 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.
Kemudian dilakukan pengeledaan, ditemukan bb diantaranya, satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 60 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto keseluruhan barang bukti narkotika 27,02 Gram, satu buah kotak kotak minyak rambut warna biru dan satu buah kotak kotak minyak rambut warna biru muda.
“Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB, narkotika jenis sabu miliknya,” jelas Kasat Narkoba
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.(nn)