Bawaslu Himbau Masyarakat Kota Pagaralam Untuk Bekerjasama Jika Menumukan Adanya Money Politic Untuk Melapor Ke Bawaslu.

Breaking News

Pagaralam, koranpotensi.com – Menjelang PILKADA ( Pemilihan Kepala Daerah) kota Pagaralam Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Pagaralam, Nurweni, menegaskan bahwa praktik bagi-bagi uang atau yang dikenal dengan money politic selama masa kampanye adalah tindakan yang dilarang keras.

Hal tersebut disampaikan oleh Noerweni kepada awak media usai kegiatan sosialisasi pada, Sabtu (26/10/2024).

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Bawaslu jika menemukan adanya praktik bagi-bagi uang selama kampanye. Hal ini sudah jelas melanggar aturan pemilu,” tegas Noerweni.

Ketua Bawaslu Pagaralam, Nurweni, kembali menegaskan kepada masyarakat kota pagaralam untuk tidak ragu – ragu melaporkan jika menemukan dugaan adanya pelanggaran tersebut.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk money politics demi menjaga integritas pemilukada tahun 2024,” tutupnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Muhammad Fahmi, SH, juga memberikan peringatan terkait ancaman pidana bagi para pelaku money politics.

Fahmi menegaskan bahwa setiap tindakan yang memberikan uang kepada pemilih untuk tidak memilih salah satu pasangan calon, yang bertujuan mempengaruhi pilihan masyarakat, hal itu telah diatur dalam undang-undang pemilu. Ancaman hukumannya bisa mencapai 3 hingga 6 bulan penjara.

“Jika ada indikasi kuat tentang money politics, kami meminta kepada masyarakat atau tim kampanye segera melaporkannya ke Bawaslu Kota Pagaralam agar bisa segera ditindaklanjuti. Langkah selanjutnya bisa tindakan berupa diskualifikasi jika terbukti dan didukung dengan alat yang cukup,” Tegas Fahmi. (Kip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *