koranpotensi.com Bandung -Ditreskrimsus Polda Jabar) berhasil meringkus dua (2) orang tersangka inisial. R.T PNS Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat Warga kota Bandung Inisial M.A, Wiraswasta Warga Kota Makasar Sulawesi Selatan. kasus tindak Pidana Korupsi Dana APBD pembangunan RSUD Al-Ihsan Baleendah Kabupaten Bandung, berinisial RT dan MA, Kamis (19/12/2024).
Kejadian ini bermula ketika adanya penyimpangan dana yang tidak sesuai dengan Alokasinya yakni tersangka R.T. selaku PPK menyusun HPS yang diduga tidak sesuai dengan pasal 26 Perpres 16 tahun 2018.
R.T. selaku PPK diduga terima suap/gratifikasi dimana HPS tidak dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang senilai Rp. 632jt,
Sebagaimana dirilis dalam konferensi pers Polda Jabar, berdasarkan laporan polisi nomor : LP.A/687/X/2022/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JABAR, tanggal 25 oktober 2022, setelah dilakukan penyelidikan, keduanya ditetapkan sebagai pelaku Tindak Pidana Korupsi kegiatan pembangunan fisik konstruksi gedung lanjutan D, F Dan G RSUD Al-Ihsan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi jawa barat T.A. 2019, dan dilakukan penangkapan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast S.I.K didampingi Wadir Ditreskrimsus AKBP Dr Maruly Pardede menjelaskan,” Modus Operandi yang dilakukan kedua pelaku berbeda RT selaku PPK yang menerima kucuran dana sedangkan MA selaku Dirut PT. Gemilang Utama Alen penyedia barang dan jasa,” Ujarnya.
Tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi ketika PT. Gemilang Utama Alen dinyatakan lolos seleksi pemilihan penyedia barang / jasa, selanjutnya
ditunjuk sebagai penyedia barang / jasa kegiatan pembangunan fisik konstruksi gedung lanjutan D, F Dan G RSUD AL IHSAN dinas kesehatan provinsi jawa barat T.A. 2019.
Dijelaskan Kombes Pol Jules Abraham Abas, dari saksi joshua M. Rahakbauw selaku peminjam bendera PT. Gemilang Utama Alen senilai Rp.150jt sebelum penandatanganan SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa) namun dalam pelaksanaan saksi Joshua tidak dilibatkan dalam pekerjaan pembangunan RSUD Al-Ihsan, terangnya.
Berdasarkan rilis Polda jabar diketahui bahwa tersangka MA selaku direktur utama PT. Gemilang Utama Alen dimintai uang senilai RP 100JT oleh tersangka R.T untuk keperluan anak sekolah.
Kemudian, tersangka M.A selaku direktur utama PT. Gemilang Utama Alen tidak mengembalikan dugaan Kelebihan bayar senilai RP. 11.684.287.880,56 (Sebelas Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Delapan
Ratus Delapan Puluh Koma Lima Puluh Enam Rupiah) sesuai Dengan LHP BKP RI NO : 47/ LHP/ XVIII.BDG/ 12/ 2020, TGL 23 DES 2020.
Tersangka R.T. selaku PPK tIdak melaksanakan tahapan-tahapan pemutusan kontrak & daftar hitam terhadap penyedia barjas Sehingga jamlak tidak dapat dicairkan.
Dari kejadian ini, Negara mengalami kerugian sebesar RP. 12.823.098.148,73 (dua belas miliar delapan ratus dua puluh tiga juta sembilan puluh delapan ribu seratus empat puluh delapan koma tujuh puluh tiga rupiah),
Dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Negara atas pembayaran progress pekerjaan kepada PT. Gemilang Utama Alen selaku penyedia barang /jasa disebabkan karena jumlah yang dibayarkan lebih
besar dari volume fisik terpasang, senilai RP 12.117.444.970,85 (dua belas miliar seratus tujuh belas juta empat ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh koma delapan puluh lima rupiah).
kerugian negara atas kelebihan pembayaran kepada PT. Daya Cipta Dianrancana selaku konsultan manajemen konstruksi disebabkan karena Jumlah yang dibayarkan PT. Gemilang Utama Alen, Senilai RP 705.653.177,88 (tujuh ratus lima juta enam ratus lima puluh tiga ribu seratus tujuh puluh tujuh koma delapan puluh delapan rupiah).
Terdapat dugaan kerugian keuangan Negara atas pelaksanaan pembangunan fisik konstruksi Gedung pelayanan utama lanjutan D, F Dan G Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Al Ihsan pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat T.A. 2019 senilai RP 12.823.098.148,73 (Dua Belas Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Puluh Delapan Ribu Seratus Empat Puluh Delapan Koma Tujuh Puluh Tiga Rupiah).
Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 TAHUN 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Dirubah Dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhp Jo Pasal 56 Kuhp, tersangka R.T dan MA dijerat dengan Ancaman Hukuman Dipidana Dengan Pidana Penjara Pidana Penjara Paling Lama 12 (Dua Belas) Tahun. @**