koranpotensi.com – Lahat , Sat Resnarkoba Polres Lahat dibawah pimpinan AKP Kairuddin SH,berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkoba jenis Ganja,pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025.
Berdasarkan laporan dari warga seringnya terjadi transaksi narkoba di kediaman Ebi bin Mustopa (alm) tepatnya di Desa Simpang III Pumu Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat, Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba yang berupa daun.
Sekira Jam 03.30 WIB Anggota Sat Narkoba Polres Lahat dipimpin oleh KBO Satnarkoba IPTU Mumamad, SM, sudah didepan pintu rumah pelaku disambut dengan kibasan senjata tajam berupa pisau secara membabi buta oleh Ebi. Dari kibasan pisau pelaku melukai tiga orang petugas polisi atas nama Bripka Kuntho Wibisono, SE. Brigadir Didit Prasetya, SH. dan Bripda Faras Nabhan Atallah, lalu pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah miliknya sambil memegang senjata tajam di tangan kanannya, atas kejadian tersebut petugas polisi melakukan tindakan tegas secara terukur untuk dengan cara melakukan penembakan ke arah kaki saudara Ebi bin Mustopa (alm) guna melumpuhkannya, kendati sudah tertembak pelaku masih berusaha untuk melukai petugas yang melakukan penangkapan.
Setelah petugas berhasil melumpuhkan pelaku, petugas polisi melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap rumah milik terduga dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja berat brutto 1020 gr (seribu dua puluh gram) akhirnya pelaku Ebi bin Mustopa (alm) mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Akhirnya Anggota sat Narkoba Polres Lahat berhasil membawa pelaku beserta rekannya bernama Lindi Fernandes bin Bidi (26) warga desa Simpang III Pumu Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupten Lahat beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.