koranpotensi.com Musirawas -Kapolres Musirawas AKBP Andi Supriadi ,SH, Sik, MH pimpin Conference Press yang diwakili oleh Wakapolres Musirawas Kompol Hendri, SH Didampingi Kasatres Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga, SH, PS Kasi Humas Ipda Adji Lamsari ,KBO Satresnarkoba IPTU Alamsyah dan tim Eagle Squad melakukan Conference Press ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jeni ektasi di depan Mapolres Musirawas Selasa 28 Januari 2025 Sekitar Pukul 14: 45 Wib
Wakapolres menjelaskan, diketahui kronologis kejadian bermula saat personel mendapatkan informasi dari warga bahwa di pinggiran Jalan Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sering terjadi dugaan transaksi narkotika.
Maka, pada hari Rabu 8 Januari 2025 Sekitar Pukul 01:00 Wib , personel meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),Dan setiba di lokasi, personel bertemu dengan pelaku yang dicurigai, personelpun langsung melakukan penangkapan sekaligus pengeledahan dan hasilnya ditemukan Barang Bukti (BB )narkotika jenis ekstasi beserta uang Rp 450.000 ditubuh tersangka atas nama MA (18) Mahasiswa,Warga Desa O Mangun Harjo , Kecamatan Purwo Dadi Kabupaten Musirawas.
Lebih lanjut Wakapolres menyampaikan,satu bungkus didalam kotak rokok jenis Ekstasi diketemukan didalam celana pendek pelaku bagian pinggang depan lebih tepatnya didalam celana dalam dibawah pusat yang dikenakan saat penangkapan dan uang Rp 450. 000 diketemukan didalam kantong celana belakang keseluruhan nya dalam penguasaan pelaku dan kemudian pelaku dibawa ke Polres Musirawas untuk dilakukan pengembangan .
BB yang diketemukan satu bungkus plastik warna hitam diketahui dari keseluruhan 113 butir yakni pertama ditemukan 40 butir warna coklat berlogo singa jenis Ekstasi dengan berat 10,54 gram dan kemudian ditemukan dalam plastik satunya lagi 113 butir warna biru berlogo mahkota dengan berat 39,66 gram.jadi total keseluruhan 153 butir dengan berat bruto keseluruhan 50, 20 gram.sementara uang Rp 450.000 , diketemukan di dalam saku celana pendek motif kotak kotak tanpa merek, yang juga dikenakan tersangka, jelas Wakapolres.
Sementara itu, Kasatres Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, mengatakan mengenai status tersangka sendiri, saat ini sebagai perantara sekaligus menguasai BB narkotika jenis ekstasi.
Dijelaskannya, tersangka ini, awalnya diajak oleh temannya berinisial AT, yang saat ini status DPO, untuk mengantarkan BB, dengan upah senilai Rp 50.000. Dan, posisi tersangka MA sebagai pengemudi sepeda motor, sedangkan AT dibonceng oleh tersangka MA, lalu bertemu dengan seseorang, yang saat ini juga, DPO Satresnarkoba Polres Mura di Simpang F Trikoyo, tersangka lalu ditambahkan lagi uang senilai Rp 450.000.
Pasal yang dapat dikenakan terhadap tersangka” dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 Tahun.(nn)